Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilacap Ajak Generasi Muda Ikut Awasi Tahapan Pilkada 2024

Bawaslu Cilacap Ajak Generasi Muda Ikut Awasi Tahapan Pilkada 2024

Bawaslu Cilacap Ajak Generasi Muda Ikut Awasi Tahapan Pilkada 2024

CILACAP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap mengajak kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk ikut serta mengawasi pemilihan serentak tahun 2024. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pendaftaran Pemilih DPTb Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi pada Pilkada 2024.

Acara digelar di Atrium Premier Hotel Cilacap, Sabtu (05/10/2024) yang diikuti oleh 50 mahasiswa yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Cilacap.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pertisipasi pemilih pemula serta memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya peran generasi muda dalam pengawasan partisipatif,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap Ujang Taufik Nur M.

Diketahui saat ini, KPU Kabupaten Cilacap juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 1.517.475 pemilih dengan didominasi oleh pemilih pemula atau generasi milenial.

“Dalam pengumuman DPT ini sekaligus sebagai pendaftaran DPTb. Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk berpartisipasi, terlebih bagi para pemilih yang tidak akan mencoblos di tempat asalnya, bisa langsung daftar menjadi DPTb melalui PPS, PPK ataupun ke KPU,” Jelas Ujang.

Melalui sosialisasi ini, para mahasiswa diharapkan dapat memahami pentingnya pengawasan dalam Pilkada, mengenal berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, serta mendapatkan ketrampilan yang diperlukan untuk berperan aktif dalam pengawasan Pilkada.

“Mereka yang kami undang adalah mahasiswa yang berasal dari daerah luar wilayah Cilacap. Sehingga mereka berpotensi memilih bukan ditempat asalnya,”ungkapnya.

Dengan demikian, generasi muda tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi aktor yang berperan aktif dalam memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan baik dan demokratis.

“Kami dari Bawaslu juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika ditemukan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024,” pungkasnya.

Adapun kategori pendaftar DPTb paling lambat mendaftar 30 Hari sebelum hari pemungutan suara yakni pada tanggal 28 Oktober 2024, diantaranya mereka penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya.

Selanjutnya untuk pendaftar DPTb paling lambat mendaftar H-7 ialah mereka yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tertimpa bencana alam.

Syarat – syarat mendaftar DPTb ialah membawa KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya seperti KK, IKD, Suket telah perekaman KTP-el dari Capil. Dan surat keterangan alasan pindah memilih dari pihak – pihak yang berwenang.

Penulis : Intan