Bawaslu Cilacap Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan di Wilayah Cilacap Barat
|
Majenang- Bawaslu Kabupaten Cilacap mengawasi melekat pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di empat kecamatan yang dilakukan KPU Cilacap, Selasa (18/11/2025). Pengawasan dilakukan untuk memastikan coktas sesuai prosedur serta data pemilih terdata sesuai fakta dan benar.
Di Kecamatan Majenang dan Wanareja, Anggota Bawaslu Cilacap Ujang Taufik mengawasi coktas di tiga desa; Padangjaya dan Padangsari Kecamatan Majenang dan Desa Malabar Kecamatan Wanareja.
Sementara dua srikandi Bawaslu Cilacap; Any Sulistyowati dan Nuryanti mengawasi coktas di Desa Cilongkrang Kecamatan Wanareja, DesaPegadingan dan Cisuru Kecamatan Cipari, serta Desa Sidamulya dan Sidareja Kecamatan Sidareja.
Dari hasil pengawasan, KPU Cilacap memutakhirkan data pemilih dengan melakukan penyandingan data tidak padan dan invalid kepada perangkat desa. KPU mengkonfirmasi data-data tersebut kepada perangkat desa, kepala dusun, serta warga yang bersangkutan.
Data tidak padan dan invalid merupakan data hasil sinkronisasi data pemilih tetap pemilu sebelumnya dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di Desa Padangsari, KPU Cilacap melakukan coktas terhadap lima sampel data. Ujang mengungkapkan dari hasil pengawasan didapati satu pemilih telah meninggal dunia yang berasal dari kategori data invalid.
"Data kategori tidak padan didapati ada empat pemilih yang semuanya belum melakukan perekaman e-KTP," ucap Ujang usai mengawasi Coktas bersama Komisioner KPU Cilacap Khamilin di Desa Padangsari.
Dia menegaskan kehadiran pengawas pemilu untuk memastikan proses coktas data pemilih sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Metode penyandingan data yang dilakukan KPU Cilacap juga telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU tersebut.
Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap