Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Goes To School, Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Bersama Siswa Smk Negeri 2 Cilacap

Bawaslu Goes To School, Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Bersama Siswa Smk Negeri 2 Cilacap
  Salah satu tugas pokok dan fungsi Bawaslu adalah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pemilu (UU No 7 Tahun 2017), Sejalan dengan hal tersebut jajaran Bawaslu Kabupaten Cilacap, Senin 29 November 2021 melakukan kegiatan BAWASLU GOES TO SCHOOL dalam rangka SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU BERSAMA SISWA SMK NEGERI 2 CILACAP Erina Hastuti, SS, M.Pd Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Cilacap, pada kata pembuka kegiatan Bawaslu Goes To School, Bahwa acara ini dimaksudkan agar siswa atau siswi yang nantinya berkesempatan menjadi pemilih untuk Pemilu 2024, dapat mengerti tata cara menggunakan hak pilihnya, dan juga dengan sosialisasi semacam ini akan memberikan dampak bagi siswa mengetahui regulasi pemilu kemudian harapannya para siswa bisa berkontribusi sebagai pengawas pemilu mandiri, yang berani melaporkan apabila ada pelanggaran di setiap tahapan pemilu. Sementara itu Pak Agus mewakili Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Cilacap, harapannya siswa-siswi dapat mengikuti sosialisasi dengan menyimak sebaik-baiknya apabila ada yang kurang jelas ditanyakan, serta mengapresiasi kegiatan yang diadakan di SMK Negeri 2 Cilacap oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap, harapannya ada kegiatan-kegiatan yang lainnya bisa melibatkan SMK Negeri 2 Cilacap Pada sesi paparan Miftah Nuryanto, SH Koordiv Penyelesaian Bawaslu Kabupaten Cilacap, pra paparan menjelaskan terkait penyelenggara pemilu dan juga tugas pokok fungsinya dari jajaran DKPP, KPU maupun Bawaslu. Selanjutnya dalam paparannya menyampaikan terkait demokrasi, apa sih itu pemilu, asas pemilu apa tugas pokok bawaslu, apa saja pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. Dalam sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan terkait bagaimana tata cara melapor, bagaimana kaum milenial bisa berpartisipasi dalam pemilu, bagaimana apabila ada orang rabun buta bisa mencoblos di TPS. Semua pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara jelas dengan mengacu pada tata cara dan regulasi peraturan perundang-undangan pemilu. Untuk menambah semaraknya sosialisasi di SMK Negeri 2 Cilacap, Warsid, S.Pd Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, didaulat oleh Miftah Nuryanto, SH untuk tampil ke depan dan memberikan pencerahan atau post tes terkait apa-apa saja yang tadi sudah dipaparkan, dimulai dengan apa yang dimaksud dengan pemilu, dilanjutkan apa yang dimaksud dengan demokrasi, pada intinya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, sejalan dengan itu pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satu siswa dalam post tes ini jawabannya mendekati kebenarannya sehingga mendapatkan cindera mata dari Bawaslu Kabupaten Cilacap, "Menurut Warsid, S.Pd dengan demikian Pemilu adalah milik rakyat apabila ada yang menciderai atau merusak pemilu seharusnya kita selaku pemilik demokrasi ya tidak terima " Seperti biasanya Warsid, S.Pd sebelum mengakhiri sesi paparanya mencoba mengajak audience untuk bermain-bermain dalam mengolah gelombang persamaan tentang apa-apa saja yang sudah dipaparkan merasuk pada optimalisasi dalam pikiran dan hati dalam mengembangkan kerangka kebersamaan tentang regulasi pemilu, sehingga audience ada kesamaan dalam memahami sosialisasi terkait pengawasan partisipatif pemilu. Acara diakhiri dengan pemberian cinderamata dari Bawaslu Kabupaten Cilacap kepada SMK Negeri 2 Cilacap, dan fhoto bersama jajaran guru, siswa-siswi SMK Negeri 2 Cilacap. Kontributor : Joko W, S.Sos, SH