Branding 31 Mobil Angkutan Kota Ditertibkan
|
CILACAP – Pagi menjelang siang di seputar Terminal Cilacap Sejumlah 31 Mobil angkutan Kota di tertibkan karena terdapat Branding dari APK salah satu Peserta Pemilu 2019. Hal ini di lakukan menindak lanjuti hasil Rakor bersama Bawaslu dan Stakeholder terkait penertiban APK yang melanggar aturan. Berdasarkan kesepakatan bersama setelah meberikan kesempatan kepada parpol dan caleg untuk menertibkan APK, selama 5 hari, maka senin 12 November 2018, secara sereantak jajaran Bawaslu, Satpol PP jajaran Polres mengadakan penertiban . Terkait Branding mobil yang terdapat pada 31 angkutan kota yang berasal dari salah satu peserta pemilu dan menegaskan untuk di lepaskan.
Penertiban Branding mobil yang terdapat pada 31 angkutan kota tersebut juga sudah di kordinasikan dengan ketua DPC Parpol terkait, penertiban APK juga di laksanakan di 24 kecamatan di wilayah kabupaten Cilacap, berdarkan pada Peraturan Bupati, Cilacap No. 270.4/217/3/tahun 2018. Tentang tempat tempat yang dilarang untuk pelaksanaan kampanye dan pemasangan APK .
Penertiban APK ini pada hakikatnya merupakan giat penegakan aturan Pemilu maupun Peraturan lainnya, yang sudah semestinya dilakukan. Kali ini APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang pada tempat yang merupakan zona yang di larang berdasarkan peraturan Bupati Cilacap tersebu, seperti APK ysng dipaku dipohon, dipasang pada tiang listrik dan telpon serta dipasang di taman dan di pasang melintang.
Dari Hasil penertiban APK pada 24 (dua puluh empat) kecamatan oleh Tim Jajaran Satpol PP, Jajaran Bawaslu dan Pengamanan Jajaran Polres Cilacap hari ini didapatkan tidak kurang dari .628 APK yang terdiri dari spanduk Baligho , Rontek dan bendera parpol.
Bawaslu Berharap kedepan partai politik memahami betul dan mematuhi dengan sungguh-sungguh semua aturan yang berlaku sehingga mereka tidak akan melanggar lagi, dan pengawas serta stakeholder pun tidak terlalu disibukan dalam penertiban APK. Yang tidak sesuai dengan aturan.