Lompat ke isi utama

Berita

DUKUNGAN SEKRETARIAT DALAM PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

DUKUNGAN SEKRETARIAT DALAM PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
Pasal 29 Peraturan Presiden (Perpres) 68 Tahun 2018, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, Sementara didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara regulasi terkait dukungan sekretariat terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 147 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi “ Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Profonsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Profinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Karena memang dirasa sangat penting adanya dukungan sekretariat dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, pada tema bulan Juni 2021 Obrolan Seputar Demokrasi Bawaslu Kabupaten Cilacap dalam siaran daringnya memberikan pemahaman tentang kepemiluan kepada masyarakat dan partai politik sesuai arahan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Profinsi Jawa Tengah mengambil tema “ DUKUNGAN SEKRETARIAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU “ Dalam pokok bahasan tema kali ini, sebagai narasumber : 1. Erina Hastuti, SS, M.Pd Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Cilacap, 2, Candra Hartanto, S.Sos, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cilacap Adapun pokok bahasan tentu saja tidak terlepas dari tugas-tugas sekretariat dalam memberikan dukungan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota terkait permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yaitu : Penerima permohonan, Petugas operator SIPS, Sekretaris Majelis, Perisalah, Notulen, Petugas Keamanan, Staff Administrasi, Staff Dokumentasi, Asisten Majelis Pada akhir sesi Obsesi Host Galang Luh Prasetyo, S.Pd meminta kepada dua narasumber untuk memberikan closing statement, Erina Hastuti, SS, M.Pd dalam closing statemenya “bahwa tema kali ini sebagai penjelasan secara langsung dan  nantinya akan bermanfaat atau berguna bagi para konstestan pemilu 2024 “ sementara iu Candra Hartanto, S.Sos selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cilacap, menggaris bawahi bahwa kita sebagai garda terdepan dalam mendukung wewenang dan tugas-tugas Bawaslu Kabupaten/Kota minimal harus tahu terkait penanganan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu   Kontributor : JokoWaluyo