Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan II, Bawaslu Cilacap akan Gandeng Mantan Pengawas Adhoc

Anggota Bawaslu Cilacap Ujang Taufik mengikuti rapat evaluasi pengawasan PDPB Triwulan II yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui daring, Senin (14/7/2025)/foto: Humas Bawaslu Cilacap

Anggota Bawaslu Cilacap Ujang Taufik mengikuti rapat evaluasi pengawasan PDPB Triwulan II yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui daring, Senin (14/7/2025)/foto: Humas Bawaslu Cilacap

Cilacap, Bawaslu Cilacap- Anggota Bawaslu Cilacap Ujang Taufik mengatakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) selanjutnya akan menggandeng mitra Bawaslu seperti mantan pengawas ad-hoc. Pengawasan PDPB juga akan dilakukan sesuai Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 meliputi koordinasi, sosialisasi, imbauan, dan melakukan uji petik.

"Bawaslu Cilacap siap mengawasi PDPB pada triwulan III pada awal Oktober 2025. Kami juga akan kerja sama dengan mantan pengawas adhoc," ucap Ujang usai mengikuti rapat evaluasi pengawasan PDPB Triwulan II yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui daring, Senin (14/7/2025).

Dalam rapat bersama 35 kabupaten/kota, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng Nur Kholiq menyampaikan rincian hasil pengawasan PDPB Bawaslu Jateng. Berdasarkan rekapitulasi PDPB semester I, jumlah total daftar pemilih berkelanjutan se-Jateng 28.517734 dengan rincian pemilih perempuan 14.294.374 dan pemilih laki-laki 14.223.360.

 

rapat zoom
Rapat evaluasi pengawasan PDPB Triwulan II Bawaslu kabupaten/kota se-Jateng

 

Nur Kholiq menjelaskan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan PDPB melakukan uji petik dengan jumlah keseluruhan sebanyak 577pemilih. "Dari 577 pemilih yang sudah dilakukan uji petik, sebanyak 418 sudah ditindaklanjuti, dan 159 belum di tindak lanjuti," papar dia.

"Terhadap data pemilih yang belum ditindaklanjuti, KPU Kabupaten/Kota akan menindaklanjutinya pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Triwulan ke-3," imbuh Nur Kholiq.

Selanjutnya dia meminta seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jateng untuk mengawasi PDPB sesuai SE 29/2025. Beberapa kegiatan yang harus dilakukan yakni membuat SK, koordinasi dengan pihak terkait, sosialisasi, membuat posko, membuat imbauan, uji petik, saran perbaikan per triwulan, publikasi hasil pengawasan.

rapat zoom
Staf pencegahan Bawaslu Cilacap mengikuti rapat daring evaluasi PDPB Triwulan II  

Penulis: JRP
 

Tag
#PDPB #Bawaslu Cilacap #Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Cilacap
Pengawasan Pemilu