Lompat ke isi utama

Berita

Kerja Bawaslu Setelah Pemilu

ketua

Ketua Bawaslu Soim Ginanjar (kanan) mengawasi pemutakhiran PDPB yang dilakukan KPU Cilacap di Kantor KPU Cilacap pada awal Juli 2025/foto: Humas Bawaslu Cilacap.

OPINI
Oleh : Lukman Hakim. S.H,. M.H.

Cilacap- Perhelatan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah purna, dengan mengawal dan mengawasi proses dari pendaftaran partai pemilu maupun pendaftaran calon sampai dengan dilantiknya calon terpilih. Bawaslu sebagai salah satu penyelanggara pemilu memiliki taggung jawab yang tidak ringan yaitu mengawasi dan mewujudkan keadilan pemilu.

Lantas, banyak pertanyaan muncul dari berbagai pihak, apa tugas dan kerja Bawaslu setelah semua tahapan pemilu maupun pemilihan telah dilaksanakan? tulisan ini dihadirkan dengan tujuan mengedukasi kepada publik terkait tugas dan fungsi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.

Perhelatan pemilu telah selesai dijalankan, tugas-tugas Bawaslu tak begitu saja berakhir. Sebagai lembaga negara yang diamanahkan Undang Undang untuk mengawasi pemilu dan memastikan proses tahapan pemilu dan pemilihan sesuai dengan regulasi. Bawaslu memiliki kewajiban lain di luar tahapan yang telah diatur, baik itu melalui undang-undang maupun Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau bahkan dari kebijakan Bawaslu RI untuk meningkatkan profesionalitas.

Berdasarkan Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 204 menyebutkan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan”. Bawaslu berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran yang dilaksankan KPU berjalan sesuai dengan regulasi.

Lantas, Apa yang dimaksud Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)? PDPB merupakan proses pembaharuan data pemilih di luar tahapan untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan selanjutnya. KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan juga berkala, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenapa pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan, sementara pemilu maupun pemilihan baru selesai dilaksanakan dan tahapan pemilu selanjutnya masih jauh? Perlu diketahui bahwa data pemilih dalam pandangan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan saat ini selalu menjadi isu yang sangat krusial dan dapat berujung pada kasus sengketa karena dianggap tidak akurat.

Sebagai Contohnya pelaksanaan pemilihan tahun 2020 di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah. Pilkada sudah selesai dan proses benar, oleh Mahkamah Konstitusi dibatalkan karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) lebih banyak dari jumlah penduduk, Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire, Papua. Pemungutan ulang dilakukan karena jumlah pemilih lebih banyak, yakni 178.000 orang dibandingkan jumlah penduduk 172.000 jiwa.

Perlu dipahami bahwa data kependudukan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sangat memungkinkan terjadinya perubahan dan penambahan data kependudukan. Atas alasan itu, KPU harus aktif di setiap saat untuk melakukan pembaharuan data pemilih dengan cara berkoordinasi kepada pihak terkait, dalam hal ini Dukcapil dan Bawaslu harus hadir untuk mengawasi proses tersebut.

Bawaslu harus menjamin data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif, mencegah manipulasi atau kesalahan prosedural dalam pemutakhiran data dalam rangka melindungi hak pilih setiap warga negara. Dengan memverifikasi kesesuaian data pemilih dengan basis data, menyampaikan Surat Imbauan apabila diperlukan dan terus mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap hak pilih.

Tag
#PDPB #Bawaslu Cilacap #Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Cilacap