Lompat ke isi utama

Berita

Menjadi Sahabat Bawaslu & Sahabat Pengadilan (Amicus curiae)

Sahabat Bawaslu

Ilustrasi sahabat Bawaslu/foto: Bawaslu

OPINI

Oleh : Lukman Hakim. S.H,. M.H.

Cilacap- Sahabat Bawaslu merupakan sapaan dan sebutan yang dipakai Bawaslu untuk menegaskan posisi sejajar, akrab, dan intim antara lembaga pengawas pemilu dengan masyarakat. Melalui istilah ini, Bawaslu berharap membangun kedekatan dengan berbagai kalangan agar kerja-kerja pengawasan menjadi lebih menyenangkan dan partisipatif

Sedangkan Amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan (Garner,2019;11e). Seseorang atau satu organisasi profesional sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya.

Fungsi utama dari amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu (Aminah,2014;12). Namun sebagai catatan, keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Amicus curiae berpegang pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Namun, kekuatan hukum dari amicus curiae terhadap pengambilan keputusan hakim di pengadilan, tidak akan memengaruhi putusan pengadilan karena sifatnya berisi pertimbangan-pertimbangan saja. Praktik koalisi Amicus curiae di Peradilan Indonesia pernah dilakukan oleh Perempuan Indonesia yang mengajukan diri menjadi amicus curiae dalam uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Peran Sahabat Bawaslu dan Sahabat Pengadilan (amicus curiae) ada kesamaan tujuan yakni mewujudkan keadilan. Sahabat Bawaslu Berperan sebagai mitra Bawaslu dalam pengawasan partisipatif, mulai dari sosialisasi hingga pelaporan dugaan pelanggaran pemilu dengan membantu memperluas jangkauan informasi dan literasi pemilu di komunitas lokal serta menjadi jembatan komunikasi antara Bawaslu dan kelompok-kelompok hobi, penyandang disabilitas, pelajar, serta elemen masyarakat lainnya untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu.

Sahabat Bawaslu dan Sahabat Pengadilan (amicus curiae) meningkatkan transparansi proses pemilu melalui keterlibatan masyarakat luas dengan mempercepat deteksi dan pelaporan potensi pelanggaran sejak dini. Kemudian menumbuhkan rasa memiliki dan kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu.

Harapan besar pada pemilu mendatang keedilan dapat ditegakkan dengan maslahat dan panji demokrasi ditegakkan dengan asas Luber-Jurdil.

Staf Bawaslu Kabupaten Cilacap

Tag
Bawaslu Cilacap
Amicus curiae
Sahabat Bawaslu
Sahabat Pengadilan
Keadilan Pemilu