Mitigasi Pelanggaran Kampanye dan Penguatan Legal Drafting Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024”
|
Bawaslu Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Mitigasi Pelanggaran Kampanye dan Penguatan Legal Drafting Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024” yang dilaksanakan menjadi dua Batch :
Batch pertama, pada Senin, 16 Oktober 2023 Pukul 08.30 WIB s/d Selesai, yang bertempat di Kantor Kecamatan Kawunganten Jl. Raya Kawunganten No.196, Karang Bawang, Kawunganten, Kec. Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Batch kedua, Selasa, 17 Oktober 2023, Pukul 08.30 WIB s/d Selesai, yang bertempat di Kantor Kecamatan Sampang Jalan Raya Karang Tengah No.03, Dampit Lor, Karangtengah, Kec. Sampang Kabupaten Cilacap.
Kegiatan ini memiliki tujuan untuk menyusun langkah Mitigasi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, kemudian memberikan Penguatan Legal Drafting Kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta 1 (satu) orang staf yang membidangi Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, dan mewujudkan Kondusifitas Politik yang Humanis di Kabupaten Cilacap.
Acara tersebut dibuka oleh Lukman Nur Hakim sebagai Moderator dilanjutkan pemaparan materi oleh Any Sulistyowati, S.Sos Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cilacap.
Sesi paparan materi disampaikan oleh Any Sulistyowati, S.Sos Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cilacap. Any menyampaikan bahwa Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga integritasnya. Namun, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, tidak jarang terjadi pelanggaran kampanye yang dapat mengganggu proses demokrasi dan merugikan peserta pemilu. Pelanggaran kampanye adalah segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kampanye pemilu. Beberapa contoh pelanggaran kampanye adalah melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan kampanye, menyebarluaskan berita bohong atau fitnah, dan memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
Untuk mencegah dan menangani pelanggaran kampanye, diperlukan upaya mitigasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pengawas pemilu, aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat. Mitigasi pelanggaran kampanye dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain:
Dengan melakukan mitigasi pelanggaran kampanye, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas pemilu 2024 sebagai sarana demokrasi yang berkeadilan dan bermartabat. Selain itu, mitigasi pelanggaran kampanye juga dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Salah satu faktor penting yang menentukan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada adalah legal drafting, yaitu proses penyusunan peraturan hukum yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada. Legal drafting harus dilakukan dengan cermat, teliti, dan komprehensif, agar peraturan hukum yang dihasilkan dapat memberikan kejelasan, kepastian, dan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada.
Legal drafting penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada harus memperhatikan beberapa aspek, antara lain:
Sesi paparan materi disampaikan oleh Any Sulistyowati, S.Sos Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cilacap. Any menyampaikan bahwa Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga integritasnya. Namun, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, tidak jarang terjadi pelanggaran kampanye yang dapat mengganggu proses demokrasi dan merugikan peserta pemilu. Pelanggaran kampanye adalah segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kampanye pemilu. Beberapa contoh pelanggaran kampanye adalah melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan kampanye, menyebarluaskan berita bohong atau fitnah, dan memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
Untuk mencegah dan menangani pelanggaran kampanye, diperlukan upaya mitigasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pengawas pemilu, aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat. Mitigasi pelanggaran kampanye dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain:
- Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada peserta pemilu dan masyarakat tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kampanye pemilu, hak dan kewajiban peserta pemilu dan pemilih, serta sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran kampanye.
- Mendorong peserta pemilu untuk menandatangani pakta integritas pemilu yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kampanye dan menghormati hasil pemilu.
- Membentuk tim monitoring dan evaluasi kampanye yang terdiri dari penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan perwakilan peserta pemilu untuk mengawasi jalannya kampanye dan menyelesaikan sengketa kampanye secara cepat dan adil.
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan atau temuan pelanggaran kampanye sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Mendorong media massa untuk memberitakan kampanye pemilu secara objektif, akurat, dan seimbang, serta tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah yang dapat merusak citra peserta pemilu atau memecah belah masyarakat.
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi kampanye pemilu dan melaporkan pelanggaran kampanye yang terjadi di sekitar mereka kepada pengawas pemilu atau aparat penegak hukum.
- Mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab, serta tidak terpengaruh oleh uang atau barang yang ditawarkan oleh peserta pemilu.
Dengan melakukan mitigasi pelanggaran kampanye, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas pemilu 2024 sebagai sarana demokrasi yang berkeadilan dan bermartabat. Selain itu, mitigasi pelanggaran kampanye juga dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Salah satu faktor penting yang menentukan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada adalah legal drafting, yaitu proses penyusunan peraturan hukum yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada. Legal drafting harus dilakukan dengan cermat, teliti, dan komprehensif, agar peraturan hukum yang dihasilkan dapat memberikan kejelasan, kepastian, dan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada.
Legal drafting penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada harus memperhatikan beberapa aspek, antara lain:
- Keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang dasar, undang-undang tentang pemilu dan pilkada, serta peraturan pemerintah.
- Konsistensi dengan prinsip-prinsip hukum pemilu dan pilkada, seperti perlindungan hak politik, aksesibilitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan efisiensi.
- Responsif terhadap perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, seperti kemajuan teknologi informasi, pola baru pelanggaran pemilu dan pilkada, serta dinamika sosial politik masyarakat.
- Partisipatif dalam melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan peraturan hukum, seperti penyelenggara pemilu dan pilkada, peserta pemilu dan pilkada, pengawas pemilu dan pilkada, penegak hukum, akademisi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum.
- Menyusun langkah Mitigasi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024;
- Memberikan Penguatan Legal Drafting Kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta 1 (satu) orang Staf yang membidangi Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024;
- Mewujudkan Kondusifitas Politik yang Humanis di Kabupaten Cilacap;