Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Penyusunan PDPB Akurat, Bawaslu Cilacap Uji Petik 11 Pemilih di Tujuh Kecamatan

jtry

Staf Bawaslu Kabupaten Cilacap (kiri) melakukan penyandingan data, Rabu (10/9/2025)/foto: Humas Bawaslu Cilacap

Cilacap- Bawaslu Kabupaten Cilacap melaksanakan uji petik terhadap 11 pemilih yang tersebar di tujuh kecamatan pada periode 8 sampai 11 September 2025. Uji petik dilakukan menggunakan metode sampel acak dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). 

Tujuh kecamatan yang dilakukan uji petik yakni Cilacap Tengah, Cilacap Utara, Wanareja, Jeruklegi, Adipala, Gandrungmangu, dan Kroya. Anggota Bawaslu Ujang Taufik menjelaskan berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, uji petik merupakan salah satu bentuk pengawasan PDPB di lapangan untuk memastikan keakuratan data dalam penyusunan PDPB. 

"Uji petik dilakukan dengan menyandingkan sekaligus memverifikasi faktual data identitas berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK)," ujar dia di Cilacap, Kamis (11/9/2025). 

Dia menegaskan pemilih yang dilakukan uji petik merupakan para pemilih baru baik yang baru mempunyai KTP elektronik maupun warga yang pindah domisili. Selain itu para pengawas pemilu turut memverifikasi pemilih dengan kategori meninggal dunia. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini menegaskan para pengawas pemilu melaksanakan uji petik sesuai dengan peraturan perundang-undangan disertai dengan membawa surat tugas. 

Sebagai informasi, pelaksanaan uji petik melibatkan seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Cilacap. Hasil uji petik kemudian dituangkan dalam Form A pengawasan dan dibuatkan laporan hasil pengawasan.

ge
Staf Bawaslu Kabupaten Cilacap (kanan) melakukan penyandingan data

Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap

Tag
Uji Petik PDPB
#PDPB #Bawaslu Cilacap #Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan