Pelatihan Saksi Partai Politik / Tim Kampanye di Kabupaten Cilacap
|
Bawaslu Kabupaten Cilacap gelar pelatihan saksi partai politik selama 3 hari sejak hari minggu 17 Desember 2023 sampai dengan hari Selasa 19 Desember 2023 bertempat di Hotel Aston Inn Cilacap Jl. Budi Utomo No.37, Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Peserta terundang pada kegiatan tersebut adalah Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Cilacap, Liaison Officer (LO) Calon Anggota DPD Jawa Tengah Tingkat Kabupaten Cilacap, Ketua/Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap dan Pegiat Pemilu.
Tujuan dari pelatihan saksi partai politik atau tim kampanye adalah agar peserta dapat memahami diantaranya sebagai berikut :
peran Saksi Peserta Pemilu;,
Kompetensi Saksi Peserta Pemilu;
Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu;
Potensi Persoalan di Tempat Pemungutan Suara;
Isu Krusial Kerawanan Tahapan Bagi Saksi Peserta Pemilu;
Mensimulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
Mensimulasikan Simulasi Pembacaan & Rekapitulasi Perolehan Suara;
Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ;
Mekanisme Pemungutan Suara Ulang;
Mekanisme Pemberian Keterangan di MK;
Dokumentasi Kegiatan; Manajemen Alat Bukti;
Form Pengawasan Mandiri; dan
Menyusun Form Pengajuan Keberatan
Narasumber pada kegiatan pelatihan saksi ini adalah Weweng Maretno, S.Sos. (Ketua KPU Kabupaten Cilacap), Nuryanti, S.Pd.I (Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Cilacap), Any Sulistyowati, S.Sos (Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cilacap), Suyatno, S.Pd,M.S.Sc (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cilacap) dan Ujang Taufik Nur M (Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat).
Saksi Peserta Pemilu adalah saksi dari Partai Politik atau Peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD untuk menyaksikan proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Saksi sebagaimana dimaksud (peserta Pemilu) dilatih oleh Bawaslu”. (Sumber : Undang-Undang No. 7 Th. 2017 Pasal 351 ayat 8).
Saksi peserta Pemilu dianggap banyak kalangan tidak memiliki peran yang signifikan dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada karena keberadaannya tidak menjadi sebuah kewajiban yang benar-benar diatur secara rinci dalam peraturan perundangundangan. Pada realitasnya pun pada hari-H pemungutan suara, tidak banyak partai politik maupun peserta Pemilu yang memiliki saksi di tempat pemungutan suara. Anggapan-anggapan demikian kemudian mereduksi keberadaan saksi peserta Pemilu, yang dahulu disebut saksi partai politik.
Disebut saksi peserta Pemilu karena tidak hanya partai politik saja yang memerlukan peran saksi, tapi juga peserta Pemilu perorangan di legislatif. Banyak masyarakat tidak memahami peran saksi peserta Pemilu, padahal jika diulas lebih mendalam, saksi peserta Pemilu memiliki peran yang krusial dalam proses penyelenggaran Pemilu. Saksi peserta Pemilu merupakan representasi dari peserta Pemilu dalam memastikan proses penyelenggaraan dan perolehan suara peserta Pemilu tidak menemui kendala atau menerima kecurangan yang berpotensi merugikan hak-hak dari peserta Pemilu.
Saksi adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan demokrasi elektoral. Keberadaan saksi juga menjadi sebuah sistem check and balance bagi kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu agar menjalankan penyelenggaraan Pemilu secara adil dan berintegritas.
Penulis : Prima Hutama
Foto : Ardia Nur A. S.
Editor : M. Abdul Fattah