Pembentukan Desa Anti Money Politic Sebagai Upaya Membrantas Money Politic
|
Koordinasi Komisioner Bawaslu Kabupaten Cilacap dengan Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Gandrungmangu. Senin, 30 September 2019. Foto : Bangun Priyantoso.
Telah dilantiknya DPR RI dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019 dan akan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden yang dijadwalkan tanggal 20 Oktober 2019, mengartikan bahwa tahapan Pemilu 2019 telah selesai. Tugas Bawaslu selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan baik untuk pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bertujuan mencegah adanya pelanggaran Pemilu / Pilkada agar terwujudnya Pemilu / Pilkada yang lebih Demokratis. Salah Satu bentuk meningkatkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap adalah membentuk Desa Anti Money Politic. Pengertian Desa Anti Money Politic adalah desa yang warga masyarakat memiliki kesadaran politik tinggi dan bermartabat, memiliki komitmen kokoh menolak dan melawan politik uang. Desa Karanganyar, Kecamatan Gandrungmangu menjadi salah satu desa yang akan dijadikan sebagai Desa Anti Money Politic. Sebagai langkah awal, telah dilakukan survei ke Desa Karanganyar pada Senin, 30 September 2019. Baca Juga : Desa Pengawasan Sarana Menekan Pelanggaran Pemilu “Kami melakukan survei awal untuk memantau apakah Desa Karanganyar memenuhi kriteria untuk dijadikan Desa Anti Money Politic atau tidak. Hal itu dapat dilihat dari data desa yang ada.” Kata Miftah Nuryanto Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Cilacap yang mengikuti survei Desa Karanganyar. Data desa yang dimaksud antara lain;- Profil Desa,
- Data Hasil Pemilihan Kepala Desa, dan
- Data Hasil Pemilihan Umum 2019