Penguatan Hukum dalam Mengawal Tahapan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu Tahun 2024
|
(3/10) Bawaslu Cilacap menyelenggarakan kegiatan rapat Penyusunan Kajian Hukum Perbawaslu/Produk Hukum Non Perbawaslu dengan tema “Penguatan Hukum dalam Mengawal Tahapan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu Tahun 2024.” bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Cilacap pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023. Peserta kegiatan tersenut adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sejumlah 24 Orang.
Tujuan dari kegiatan rapat Penyusunan Kajian Hukum Perbawaslu/Produk Hukum Non Perbawaslu dengan tema “Penguatan Hukum dalam Mengawal Tahapan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu Tahun 2024.”adalah sebagai berikut :
- Pengawas Pemilu mampu melakukan identifikasi potensi celah hukum atau permasalahan produk hukum non perbawaslu;
- Meningkatkan kapasitas dan ketrampilan Pengawas Pemilu dalam mencegah terjadinya pelanggaran akibat celah hukum yang ada;
- Meningkatkan kapasitas dan ketrampilan Pengawas Pemilu dalam pengawasan di masa sosialisasi dan kampanye pemilu 2024;
- Meningkatkan forum konsolidasi, sinergitas dan konsultasia antara Bawaslu Kabupaten Cilacap dan Panwaslu Kecamatan;
- Memperkuat pola Koordinasi, pelaporan, pola hubungan kelembagaan antara Bawaslu Kabupaten Cilacap dengan Panwaslu Kecamatan.
- Pengawas Pemilu pada setiap tingkatan harus dapat memahami dan adaptif terhadap regulasi yang baru. Pemahaman aturan terbaru juga harus dibarengi dengan tafsir atas regulasi yang ada. Lahirnya regulasi yang baru terkadang bersifat paradoks. Satu sisi dapat menjadi jawaban atas tuntutan perkembangan zaman, namun disisi yang lain sering kali memunculkan celah hukum dan kontradiksi dengan aturan lain, sehingga sering kali disiasati oleh peserta Pemilu.
- Salah satu regulasi yang mengalami perubahan adalah PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum. Semula diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 33 Tahun 2018, hingga terakhir diubah menjadi PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Sebelum lahirnya PKPU 15 Tahun 2023, tidak diatur secara jelas mengenai definisi atau kategori terkait “citra diri”. Namun dalam aturan terbaru, yang dimaksud dengan citra diri adalah memuat unsur “nomor urut” dan “foto/ gambar” (Pasal 22 PKPU 15/ 2023 dan Pasal 1 ayat (25) Perbawaslu 33/ 2018). Disisi lain durasi waktu masa kampanye Pemilu Tahun 2024 lebih pendek jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Kendatipun, Partai Politik peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pemilu.
- Banyak bakal calon yang belum ditetapkan, dengan dalih dan kemasan sosialisasi, namun secara substansi melakukan kampanye. Bahkan tidak sedikit yang memasang alat peraga (dalam bentuk baliho, banner atau sejenisnya) dengan memunculkan ajakan maupun citra diri (nomor urut dan foto/gambar). Meskipun hari ini belum memasuki masa kampanye Pemilu, namun sudah banyak Baliho, Banner, Spanduk maupun sejenisnya yang melanggar aturan (khusnya Perda K3 dan Peraturan Bupati tentang Tata Izin Penyelenggaraan Reklame). Kemudian alih-alih sosialisasi dan pendidikan politik melalui pertemuan terbatas, dimungkinkan selain mengajak untuk memilih, menampilkan citra diri, namun ruang tersebut dapat dimanfaatkan untuk menjanjikan atau memberikan uang/ barang kepada khalayak.