Lompat ke isi utama

Berita

Pj Bupati Cilacap Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Pahami Pelanggaran Pemilu

Pj Bupati Cilacap Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Pahami Pelanggaran Pemilu
CILACAP – Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cilacap untuk menjaga netralitas dan wajib menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Netralitas dan Imparsialitas ASN pada Pemilu 2024, yang digelar oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap, di Aston INN Cilacap, Kamis (25/5/2023), Pj Bupati juga meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non ASN seperti pegawai honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, untuk menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas. “Saya minta ASN untuk netral tak terkecuali PPPK dan tenaga honorer serta semua yang bekerja dilingkungan pemerintah harus netral dan aturan serta rambu-rambunya sama”, tegas Yunita. Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cilacap Umi Fadhilah mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait potensi dan penyelesaian pelanggaran netralitas ASN dan urgensi netralitas ASN pada pemilu 2024. “Saya berharap, mereka dapat memahami batasan – batasan pelangaran pemilu. dan saya juga berharap, mereka para kepala pimpinan OPD dan camat dapat melakukan pembinaan kepada seluruh jajarannya untuk bersama – sama menjaga netralitas,” ungkapnya. Lebih lanjut, Assisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan netralitas ASN, Rolly Rochman Purnomo yang juga selaku narasumber menyebutkan, di tahun 2020 – 2021, ada sebanyak 2.034 ASN secara nasional yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. “1.596 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Terlebih di wilayah Jawa Tengah yang merupakan daerah kategori merah (banyak pelanggaran). Mudah – mudahan dengan edukasi semacam ini pelanggaran yang dilakukan oleh ASN semakin berkurang,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut Rolly juga menyampaikan kepada ASN untuk memahami aktivitas-aktivitas apa saja yang masuk pelanggaran. Bahkan, seringkali tidak sadar, aktivitas-aktivitas yang biasa dilakukan merupakan bentuk pelanggaran dalam pemilu. “Dari beberapa kasus yang kita tangani itu, ada beberapa yang ternyata enggak paham, seperti mengumpulkan KTP untuk dukungan, itu sebenarnya enggak boleh. Tapi banyak yang tidak paham,” ungkapnya. Disebutkan bahwa kategori pelanggaran tertinggi yang terjadi dilakukan oleh ASN adalah kampanye/sosialisasi melalui media sosial. Seperti contoh melakukan like, comment, share yang berkaitan dengan kegiatan politik. “Dan media sosial ini sangat rawan sekali. Selain itu juga melakukan foto bersama dengan bakal calon/pasangan calon yang mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, itu juga banyak dilakukan oleh ASN,” imbuhnya. Apabila ASN terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan sejumlah sanksi, seperti sanksi moral, hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat. (tan/bercahayafm) Sumber : BercahayaFM