Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pelanggaran Pidana di Luar Masa Kampanye Pasca Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu

Potensi Pelanggaran Pidana di Luar Masa Kampanye Pasca Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu
Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Gakkumdu  Tahun 2023 Tema “Potensi Pelanggaran Pidana di Luar Masa Kampanye Pasca Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu” | ditulis oleh : Lukman Nur Hakim | foto : fattah
Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Gakkumdu  Tahun 2023 Tema “Potensi Pelanggaran Pidana di Luar Masa Kampanye Pasca Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu” yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Januari 2023 Pukul 14.00 Wib S/D Selesai, yang bertempat Kantor Bawaslu Kabupaten Cilacap Jl. Jend. Sudirman No.200, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap dengan pokok bahasan Potensi Pelanggaran Pidana di Luar Masa Kampanye Pasca Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu. Acara tersebut dibuka oleh Lukman Nur hakim sebagai Moderator sekaligus Pemateri dalam Rapat Gakkumdu, dilanjutkan dengan Sambutan dari Ketua Bawaslu Cilacap Bachtiar Hastiarto, dilanjutkan sambutan dari Kepolisian yang diwakili oleh Ipda Andi Purwanto, dan sambutan yang disampaikan oleh Heriyanto  dari Kejaksaan Negeri Cilacap. Narasumber menjelaskan terkait Potensi Pelanggaran Pidana di Luar Masa Kampanye Pasca Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu dengan mengangkat beberapa potensi masalah pasal dalam PKPU, Perbawaslu dan UU no 7 tahun 2017 yang masih membutuhkan kajian lebih rugit. Hal tersebut dibutuhkan agar Kinerja Gakkumdu lebih optimal. Persoalan tenggat waktu kampanye yang didalamnya terdapat irisan dengan proses pelanggaran administrasi pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu dan juga terkait aturan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses telah diatur secara khusus dalam UU 7 tahun 2017 sehingga kalau waktu kampanye 75 hari akan tidak memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pemilu yang mencari keadilan dan Potensi uji materil terhadap PKPU tahapan pemilu dan kalau dikabulkan akan mempengaruhi proses tahapan pemilu Potensi akan menutup ruang dialog bagi para kandidat dan pemilih. Proses mengenal dan mempelajari visi misi para calon kandidat tidak cukup , mengingat pelaksanaan pemilu 2024 dilaksanakan serentak antara pemilihan presiden dan calon anggota legislatif, DPR, DPD, ditambah DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (zonasi kampanye tatap muka dan dialog terbatas waktunya, dimana pileg dan pilpres serentak kampanye). serta akan menjadi alasan bagi pihak pihak yang undang klarifikasi bawaslu utk kepentingan proses hukum untuk menunda tidak hadir dengan alasan memaksimalkan waktu kampanye yang pendek.