Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Penyusunan Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024

Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Penyusunan Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024
Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dengan Tema “Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Penyusunan Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024." yang dilaksanakan Rabu, 18 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai, yang bertempat Kantor Bawaslu Kabupaten Cilacap Jl. Jend. Sudirman No.200, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih  dan Penyusunan Daftar Pemilih dengan Tema “Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Penyusunan Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024."  Memiliki tujuan Telaah Hukum Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berkaitan dengan Pidana pemilu, Merumuskan langkah Mitigasi Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Penyusunan Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, Memperkuat pola Koordinasi Sentra Gakkumdu Berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Lukman Nur Hakim memaparkan bahwa Data pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Data pemilih yang akurat dan valid dapat menjamin hak pilih setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Namun, dalam proses penyusunan data pemilih, terdapat beberapa potensi pelanggaran pidana yang dapat mengancam kualitas dan integritas data pemilih. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa tahapan dalam penyusunan data pemilih, yaitu: pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap. Pada setiap tahapan tersebut, terdapat potensi pelanggaran pidana yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu maupun pihak lain. Salah satu potensi pelanggaran pidana yang dapat terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih adalah tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Coklit data pemilih adalah kegiatan yang dilakukan oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) untuk memverifikasi data pemilih di lapangan. Coklit data pemilih bertujuan untuk mengetahui apakah data pemilih sudah sesuai dengan kondisi riil di masyarakat, seperti alamat, status kewarganegaraan, status perkawinan, dan lain-lain. Jika coklit data pemilih tidak dilakukan, maka data pemilih dapat menjadi tidak akurat dan tidak valid. Pasal 512 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang sanksi pidana bagi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam melakukan coklit data pemilih. Sanksi pidana yang diancamkan adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000¹. Potensi pelanggaran pidana lain yang dapat terjadi pada tahapan penyusunan data pemilih adalah menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT). DPT adalah daftar nama-nama warga negara Indonesia yang berhak memilih dalam pemilu. DPT ditetapkan oleh KPU setelah melakukan perbaikan atas daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Jika ada penambahan atau pengurangan daftar pemilih setelah DPT ditetapkan, maka hal tersebut dapat mengganggu hak pilih warga negara Indonesia. Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkan DPT diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000². Selain itu, potensi pelanggaran pidana yang dapat terjadi pada tahapan penyusunan data pemilih adalah melakukan pemalsuan keterangan dalam daftar pemilih. Pemalsuan keterangan dalam daftar pemilih adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan informasi palsu tentang identitas diri atau status kewarganegaraan dalam daftar pemilih. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memperoleh hak pilih secara tidak sah atau menghalangi hak pilih orang lain. Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan keterangan dalam daftar pemilih. Sanksi pidana yang diancamkan adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000³. Terakhir, potensi pelanggaran pidana yang dapat terjadi pada tahapan penyusunan data pemilih adalah tidak memberikan salinan DPT kepada peserta pemilu. Peserta pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mengikuti pemilu. Peserta pemilu berhak mendapatkan salinan DPT dari KPU Kabupaten/Kota untuk keperluan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat. Jika salinan DPT tidak diberikan, maka hal tersebut dapat menghambat proses demokrasi dan transparansi dalam pemilu. Pasal 513 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang sanksi pidana bagi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak memberikan salinan DPT kepada peserta pemilu. Sanksi pidana yang diancamkan adalah pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000⁴. Demikianlah beberapa potensi pelanggaran pidana yang dapat terjadi pada tahapan penyusunan data pemilih pemilu 2024. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat merusak kredibilitas dan integritas data pemilih, serta mengancam hak pilih warga negara Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk mencegah dan menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.OutPut dari Kegiatan Rapat ini adalah
  1. Telaah Hukum Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berkaitan dengan Pidana pemilu;
  2. Merumuskan langkah Mitigasi Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Penyusunan Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024;
  3. Memperkuat pola Koordinasi Sentra Gakkumdu Berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.