Potensi Pidana Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Tentang Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, Dan Tempat Pendidikan
|
(29/9) Bawaslu Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada Tahapan Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD, DPRD (Kabupaten/Kota) dengan Tema "Potensi Pidana Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Tentang Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, Dan Tempat Pendidikan" bertempat di Ruang Rapat Aula Bawaslu Kabupaten Cilacap. Jum’at, 29 September 2023.
Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tersebut memiliki tujuan Menelaah Hukum Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Tentang Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan, Memahami Perubahan Peraturan Kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Merumuskan langkah Preventif Pelanggaran Kampanye Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Tentang Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan serta Memperkuat pola Koordinasi Sentra Gakkumdu Berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Acara tersebut dibuka oleh Lukman Nur Hakim sebagai Moderator sekaligus Pemateri, dilanjutkan dengan Sambutan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar,S.Pd.I, Kejaksan Negeri Cilacap Samikun,S.Pd.,S.H.,M.H. dan dari Kepolisian Ipda Andy Purwanto, S.H.,M.M.
Lukman memaparkan bahwa secara konsep, penyelenggaraan kampanye di tempat Pendidikan suatu hal yang dilarang oleh hukum. Larangan ini akan menimbulkan ketidaksetaraan dalam kegiatan kampanye antara peserta pemilu yang berlatar belakang lebih tinggi dengan yang Pendidikan yang rendah.
Adanya sifat contradiction in terminis tersebut dapat dilihat dimana Pasal 280 ayat (1) huruf h sudah secara tegas melarang tanpa terkecuali dan tanpa syarat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, namun di Penjelasannya justru mengecualikannya dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye Adanya 2 (dua) ketentuan yang mengatur secara berbeda itu (walaupun penjelasan Pasal bukanlah norma namun mengandung rumusan norma) telah mengakibatkan norma hukum menjadi tidak pasti.
Permasalahan yang terjadi pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU NO.7 TAHUN 2017 bukan didasarkan pada konflik norma, melainkan adanya perbedaan dalam penerapan hukum dengan penegakan hukum sehingga mengakibatkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Ini merupakan suatu dilematis hukum,dimana dalam norma kampanye di fasilitas pemerintah, Pendidikan, dan tempat ibadah sesuatu yang dilarang tetapi dalam penjelasan dapat diperboleh dengan pengecualian tanpa menggunakan atribut kampanye.
Tentu ketidakpastian antara norma dengan penjelasan dapat disalahgunakan bagi beberapa pihak yang memiliki kekuasaan yang tinggi, seperti halnya petahana yang akan mencalonkan diri kembali dengan menggunakan fasilitas pemerintah dengan berdalih tidak berkampanye.
Pasal 70 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
Acara tersebut dibuka oleh Lukman Nur Hakim sebagai Moderator sekaligus Pemateri, dilanjutkan dengan Sambutan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar,S.Pd.I, Kejaksan Negeri Cilacap Samikun,S.Pd.,S.H.,M.H. dan dari Kepolisian Ipda Andy Purwanto, S.H.,M.M.
Lukman memaparkan bahwa secara konsep, penyelenggaraan kampanye di tempat Pendidikan suatu hal yang dilarang oleh hukum. Larangan ini akan menimbulkan ketidaksetaraan dalam kegiatan kampanye antara peserta pemilu yang berlatar belakang lebih tinggi dengan yang Pendidikan yang rendah.
Adanya sifat contradiction in terminis tersebut dapat dilihat dimana Pasal 280 ayat (1) huruf h sudah secara tegas melarang tanpa terkecuali dan tanpa syarat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, namun di Penjelasannya justru mengecualikannya dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye Adanya 2 (dua) ketentuan yang mengatur secara berbeda itu (walaupun penjelasan Pasal bukanlah norma namun mengandung rumusan norma) telah mengakibatkan norma hukum menjadi tidak pasti.
Permasalahan yang terjadi pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU NO.7 TAHUN 2017 bukan didasarkan pada konflik norma, melainkan adanya perbedaan dalam penerapan hukum dengan penegakan hukum sehingga mengakibatkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Ini merupakan suatu dilematis hukum,dimana dalam norma kampanye di fasilitas pemerintah, Pendidikan, dan tempat ibadah sesuatu yang dilarang tetapi dalam penjelasan dapat diperboleh dengan pengecualian tanpa menggunakan atribut kampanye.
Tentu ketidakpastian antara norma dengan penjelasan dapat disalahgunakan bagi beberapa pihak yang memiliki kekuasaan yang tinggi, seperti halnya petahana yang akan mencalonkan diri kembali dengan menggunakan fasilitas pemerintah dengan berdalih tidak berkampanye.
Pasal 70 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
- Tempat ibadah;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- gedung atau fasilitas milik pemerintah;
- Jalan -jalan protokol;
- jalan bebas hambatan;
- sarana dan prasarana publik; dan/atau
- taman dan pepohonan