Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten Cilacap dengan agenda Persiapan Penilaian Tahap III

Rapat Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten Cilacap dengan agenda Persiapan Penilaian Tahap III
Bawaslu Kabupaten Cilacap sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bawaslu juga telah menetapkan Peraturan Bawaslu Nomor  1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk menyediakan, memberikan, dan menyebarluaskan informasi publik yang ada di lingkungan Bawaslu. Rapat pengelolaan PPID merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Cilacap dengan mengundang Narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap. Rapat ini bertujuan untuk mewujudkan badan publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan layanan informasi publik yang terbaik kepada masyarakat, dan membahas agenda Persiapan Penilaian Tahap III (visitasi) oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Hasil dari Rapat Pengelolaan PPID adalah rencana tindak lanjut dalam memenuhi kebutuhan informasi sesuai dengan Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang telah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dan peningkatan ketersediaan informasi melalui platform media sosial sesuai dengan Daftar Informasi Publik yang telah disahkan oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap.