Tindak Lanjut Cipta Kondisi Dan Penanganan Pelanggaran Pemasangan Bendera Dan Baliho Pasca Penetapan Jumlah Kursi Dan Penetapan Daerah Pemilihan
|
Bawaslu Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan Rapat Konsolidasi dengan Tema “Kerawanan dan Potensi Pelanggaran Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024” di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Cilacap Jl. Jendral Sudirman No. 200 pada hari senin tanggal 2 Oktober 2023.
Kegiatan Rapat Konsolidasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan Kondusifitas Politik yang Humanis di Kabupaten Cilacap, mendalami Regulasi dan Implementasi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, menyusun kesepakatan dan komitmen bersama terkait ketertiban mematuhi regulasi Sosialisasi dan Kampanye peserta Pemilu 2023, dan memetakan Kerawanan dan Potensi Pelanggaran Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024.
Acara tersebut dibuka oleh Lukman Nur Hakim sebagai Moderator dilanjutkan pemaparan materi oleh Any Sulistyowati, S.Sos. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cilacap memaparkan Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu diantaranya :

Kegiatan Rapat Konsolidasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan Kondusifitas Politik yang Humanis di Kabupaten Cilacap, mendalami Regulasi dan Implementasi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, menyusun kesepakatan dan komitmen bersama terkait ketertiban mematuhi regulasi Sosialisasi dan Kampanye peserta Pemilu 2023, dan memetakan Kerawanan dan Potensi Pelanggaran Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024.
Acara tersebut dibuka oleh Lukman Nur Hakim sebagai Moderator dilanjutkan pemaparan materi oleh Any Sulistyowati, S.Sos. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cilacap memaparkan Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu diantaranya :
- Berorientasi pada perlindungan hak politik: hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate).
- Menjamin kepastian hukum.
- Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesibilitas).
- Transparan, di mana proses dan hasilnya mudah diketahui.
- Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif.
- Penanganan pelanggaran berbasis teknologi.
- Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih,
- Pemantau Pemilu, dan/atau
- Peserta Pemilu.
