Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut Cipta Kondisi Dan Penanganan Pelanggaran Pemasangan Bendera Dan Baliho Pasca Penetapan Jumlah Kursi Dan Penetapan Daerah Pemilihan

Tindak Lanjut Cipta Kondisi Dan Penanganan Pelanggaran Pemasangan Bendera Dan Baliho Pasca Penetapan Jumlah Kursi Dan Penetapan Daerah Pemilihan
Bawaslu Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan Rapat Konsolidasi dengan Tema “Kerawanan dan Potensi Pelanggaran Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024” di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Cilacap Jl. Jendral Sudirman No. 200 pada hari senin tanggal 2 Oktober 2023. Kegiatan Rapat Konsolidasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan Kondusifitas Politik yang Humanis di Kabupaten Cilacap, mendalami Regulasi dan Implementasi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, menyusun kesepakatan dan komitmen bersama terkait ketertiban mematuhi regulasi Sosialisasi dan Kampanye peserta Pemilu 2023, dan memetakan Kerawanan dan Potensi Pelanggaran Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024. Acara tersebut dibuka oleh Lukman Nur Hakim sebagai Moderator dilanjutkan pemaparan materi oleh Any Sulistyowati, S.Sos. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cilacap memaparkan Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu diantaranya :
  1. Berorientasi pada perlindungan hak politik: hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate).
  2. Menjamin kepastian hukum.
  3. Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesibilitas).
  4. Transparan, di mana proses dan hasilnya mudah diketahui.
  5. Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif.
  6. Penanganan pelanggaran berbasis teknologi.
Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari
  • Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih,
  • Pemantau Pemilu, dan/atau
  • Peserta Pemilu.
Terlapor merupakan subyek hukum yang kedudukannya sebagai pihak yang diduga melakukan Pelanggaran pemilu. Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran Laporan Dugaan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu Any menyampaikan pada prinsipnya pemilu itu merupakan sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan nilai-nilai demokratis. Pasca perubahan, UUD NRI 1945 memuat sejumlah asas yang akan menjiwai atau menjadi roh penyelenggaraan pemilu demokratis. Secara substansial, norma Pasal 22E ayat (1)UUD NRI 1945 tersebut mengandung tujuh asas pemilu, yaitu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala. 10 Ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 merupakan dasar pengaturan penyelenggaraan kampanye sebagaimana didasarkan pada adil dan bebas dari intervensi pihak manapun. Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Luhur Satrio Muchsin selaku Kasatpol PP menyampaikan bahwasannya Penertiban Alat Peraga Sosialisasi(APS) karena tidak sesuai dengan aturan Pemilu dan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah terkait Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3). Penertiban APS oleh Satpol PP hingga tingkat kecamatan. Setelah dicabut APS tersebut diletakan pada kantor kecamatan masing-masing. Setelah ditertibkan, Bacaleg bisa mengambil melalui petugas yang ada di wilayah masing-masing agar mengetahui pelanggaran yang dilakukan sehinga ke depan tidak melanggar lagi.