Tugas (lebih) Berat di Pundak Bawaslu; Menguatkan Literasi Demokrasi Usai Pemilu
|
Opini
Oleh: Ujang Taufik Nur M
Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap
“Setelah pemilu, Bawaslu kerjanya apa sih?” pertanyaan ini sering dilontarkan oleh sebagian masyarakat. Sebagai salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap, saya merasa terpanggil untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. Bagi sebagaian besar masayarakat yang tidak memahami secara mendalam tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, sangat wajar mempertanyakan tugas Bawaslu setelah tahapan pemilu dan pemilihan selesai. Di sini saya bermaksud menjelaskan kepada Masyarakat tentang tugas Bawaslu setelah semua tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 selesai.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, sosialisasi penyelenggaraan pemilu, pencegahan terjadinya praktik politik uang dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Tugas undang-undang tersebut tidak hanya dilaksanakan saat tahapan saja. Kita ambil contoh pencegahan terjadinya praktik politik uang. Pencegahan ini harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan massif. Praktik politik uang akan terhindar jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk memperbaiki kualitas kehidupan bangsa ke depan. Pemberian kesadaran kepada masyarakat tidak cukup hanya dilakukan pada masa tahapan pemilu dan pemilihan saja. Maka dari itu Bawaslu harus bekerja keras untuk melaksanakan memberikan literasi penguatan demokrasi dan pendidikan politik khususnya tentang pemilu kepada masyarakat.
Saat berdiskusi pada forum yang diselenggarakan oleh BPIP di Universitas Hasanudin Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), menegaskan bahwa demokrasi bukan hanya soal prosedur pemilu atau suara mayoritas, tetapi tentang nilai-nilai kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. "Indonesia saat ini terjebak dalam praktik demokrasi yang parsial. Sistem politik lebih fokus pada pemilu dan partai sebagai instrumen kekuasaan, tetapi melupakan prinsip demokrasi yang lebih dalam," ujarnya. https://bpip.go.id/berita (2024).
Pendidikan politik di Bawaslu masuk pada ranah pengawasan partisipatif. Bentuk pengawasan partisipatif bermacam-macam, yakni pendidikan politik dan kepemiluan, pembentukan kampung pengawasan, sosialisasi dan diskusi, kerja sama dengan lembaga, penggunaan media sosial, hingga penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 448 menyebutkan Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk: sosialisasi Pemilu; pendidikan politik bagi Pemilih; survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; penghitungan cepat hasil Pemilu. Kemudian menurut Perbawaslu Nomor 2 tahun 2023 Pasal 2 bahwa Pengawasan Partisipatif diselenggarakan sebagai: pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi Masyarakat.
Bawaslu yang notabene merupakan lembaga pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendidikan politik kepada Masyarakat. Hyman (dalam Sjamsuddin, 2001: 3.2) menyatakan bahwa sosialisasi politik adalah suatu proses penyerapan nilai dari lingkungan sistem politik atau dari masyarakat terhadap individu atau masyarakat secara keseluruhan. Rusadi Kantaprawira (2006: 55) menyatakan bahwa pendidikan politik adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Pada pokoknya, rakyat perlu pendidikan politik secara kontinu (berkesinambungan) atas dasar nilai-nilai tertentu agar masyarakat dapat terus meningkatkan pemahamannya terhadap masalah politik yang selalu mengalami perkembangan. Masalah pendidikan politik adalah masalah yang kompleks, bersegi banyak, berubah-ubah dan karena itu memerlukan pemikiran yang mendalam sehingga sangat diperlukan adanya pendidikan politik yang berkesinambungan (kontinu).
Beberapa pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat: Pemerintah. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan kurikulum, fasilitas, dan sumber daya pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Pemerintah juga harus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan politik di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Selain itu, pemerintah harus memberikan bantuan dan insentif kepada sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan yang berkomitmen dalam memberikan pendidikan politik. Partai politik. Partai politik memiliki peran yang sangat strategis dalam pendidikan politik. Kader-kader partai yang tersebar diberbagai daerah tentu memiliki pemahaman lebih tentang demokrasi. Hal ini harus ditularkan kepada masyarakat umum. Sekolah. Sekolah adalah tempat utama untuk memberikan pendidikan politik kepada siswa-siswi. Sekolah harus menyusun kurikulum yang relevan dengan isu-isu politik terkini dan mengembangkan metode-metode pembelajaran yang menarik dan interaktif. Sekolah juga harus melibatkan guru-guru, siswa-siswi, orang tua, dan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan pendidikan politik, seperti diskusi, debat, simulasi, kunjungan lapangan, Lembaga-lembaga pendidikan nonformal. Lembaga-lembaga pendidikan nonformal adalah lembaga-lembaga yang menyelenggarakan program-program pendidikan yang tidak berbentuk formal, seperti kursus-kursus online, seminar-seminar, workshop-workshop, dan lain-lain. Lembaga-lembaga ini dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat luas yang tidak dapat atau tidak mau mengikuti program-program formal di sekolah atau universitas. Media massa. Media massa adalah sarana komunikasi massa yang dapat menyebarkan informasi-informasi tentang politik kepada masyarakat luas. Media massa dapat berupa cetak (seperti koran-koran), elektronik (seperti televisi, radio), atau internet (seperti website). Media massa memiliki peran penting dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat melalui berbagai bentuk konten-konten informatif atau persuasif. Masyarakat sipil. Masyarakat sipil adalah kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki tujuan-tujuan tertentu dalam bidang-bidang tertentu. Masyarakat sipil dapat berupa organisasi-organisasi nonpemerintah (NGO), masyarakat sipil dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui berbagai bentuk aksi-aksi sosial atau advokasi-advokasi hukum. https://an-nur.ac.id (2023)
Dalam rangka pelaksanaan pendidikan politik, berbagai program telah dan akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap, seperti pendidikan politik kepada masyarakat dan kepada pemilih pemula, kegiatan podcast OBSESI, memposting konten-konten literasi demokrasi untuk pengawasan