Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilacap Ingatkan Potensi Pelanggaran Peserta Pemilu

Bawaslu Cilacap Ingatkan Potensi Pelanggaran Peserta Pemilu
CILACAP – Pelanggaran Pemilu menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) partai politik. Salah satu penyelenggara Pemilu itu mengingatkan partai politik agar tidak melanggar dalam merekomendasikan bacalegnya yang dikeluarkan instansi pemerintah yang berwenang, agar tidak berimbas kepada instansi tersebut. Hal ini terungkap dalam sosialisasi Bawaslu Kabupaten Cilacap. Sosialisasi yang digelar di Hotel Azana Asia, Cilacap tersebut terkait Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, Senin (29/5/2023). Kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu Cilacap untuk menyosialisasikan Peraturan Bawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Maupun Produk Hukum Non Perbawaslu, sehingga bisa mencermati adanya potensi sengketa Pemilu yang akan muncul dari pencalonan perseorangan. Acara menghadirkan narasumber Lutfi SH MH, dosen hukum salah satu universitas di Purwokerto, dan Ismed, jaksa fungsional dari Kejari Cilacap yang memberikan materi tentang Potensi Hukum Pidana dalam Pendaftaran Bacaleg. Bawaslu berkeinginan mengajak bersama-sama partai politik agar bisa memahami terkait tahapan pendaftaran ini bahwa ada potensi pelanggaran administrasi yang bisa berimbas kepada pidananya. "Titik berat acara ini kepada potensi pelanggaran administrasi dan pidananya. Terutama terkait dengan tahapan pendaftaran yang semestinya hari ini sudah merampungkan verifikasi administrasi terkait kelengkapan administrasi," kata Miftah Nuryanto, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Semgketa Proses Pemilu. Ia mengharapkan partai politik setelah mengikuti sosialisasi ini untuk bisa memperbaiki, melengkapi, dan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran pidana maupun administrasi. "Agar rekan-rekan partai politik bisa memfasilitasi bacalegnya secara baik, maksimal, dan apabila ada permasalahan segera konsultasikan dan koordinasi dengan penyelenggara Pemilu, khususnya KPU," imbuhnya. Miftah menambahkan apabila ada hal-hal yang diduga pelanggaran baik itu prosedur maupun tata cara segera berkoordinasi. Bawaslu juga menekankan kepada Panwascam benar-benar memantau partai politik, karena bacaleg itu ranahnya ada di desa dan kecamatan. Maka nanti "kacamata" pengawas awalnya oleh Panwascam dan PKD. "Apabila ada informasi terkait adanya dugaan pelanggaran di tingkat bacaleg agar informasi itu bisa diklarifikasi," ujarnya. Terhadap media, Bawaslu juga menghadirkannya sebagai ujung tombak informasi kepada masyarakat. "Bukti bahwa keterbukaan publik kita junjung tinggi dan bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa Bawaslu dalam rangka pencegahan terhadap partai politik sekaligus menyosialisasikan potensi pelanggaran tersebut," sebut Miftah. Terkait potensi pelanggaran paling krusial, menurutnya pada kelengkapan administrasi. "Lengkap di sini artinya lengkap dengan dokumen yang diisikan di SILO, tapi belum dinyatakan sah atau sesuai dengan dokumen yang diatur oleh PKPU 10 maupun oleh peraturan pemerintah," tandasnya. Sosialisasi dihadiri seluruh ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Cilacap, perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pimpinan partai politik peserta Pemilu, media, dan undangan lain. (*) Sumber : Timesindonesia