Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Cilacap hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Di Lokasi Khusus dan Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Cilacap hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Di Lokasi Khusus dan Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Cilacap hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Di Lokasi Khusus dan Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Senin 1 Juli 2024 Bawaslu Cilacap menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Di Lokasi Khusus dan Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap. 

Acara ini dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Cilacap dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Cilacap, Kepala lapas/ perwakilan lapas se-Kabupaten cilacap, dan Disdukcapil. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno, Ketua KPU Cilacap menjelaskan bahwa rapat ini sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama Stakeholder di Kantor KPU Kabupaten Cilacap pada 21 Juni 2024.

Dalam pembukaannya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan TPS Pilkada sejumlah 3043 TPS, tentunya berbeda dengan jumlah TPS pemilu 2024 lalu yang berjumlah 5964 TPS, ini dikarenakan adanya kebijakan yang pada pemilu tahun 2024 lalu, dimana jumlah maksimal pemilih di TPS berjumlah 300 pemilih, dan pada pilkada nanti jumlah maksimal pemilih adalah berjumlah 600 pemilih. 

Jumlah pemilih pun terdapat penambahan sekitar 10.000an orang dari DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2024 lalu yang berjumlah 1.506.430 pemilih, penambahan jumlah pemilih tersebut diketahui berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI untuk diteruskan ke KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Pemilih baru yang berjumlah mencapai kisaran 10.000 orang tersebut merupakan pemilih pemula, yaitu warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah mempunyai hak pilih. 

Kemudian terkait TPS lokasi khusus menjelaskan bahwa TPS lokasi khusus diperuntukkan diantaranya di wilayah pondok pesantren, rumah tahanan/lapas,atau perusahaan besar yang tidak memungkinkan karyawannya untuk kembali ke wilayah asalnya  maka dari itu KPU Kabupaten Cilacap membuka layanan TPS lokasi khusus ini. 

Lebih lanjut penyampaian materi pembentukan TPS lokasi khusus ini disampaikan oleh  khamilin selaku anggota KPU Kabupaten Cilacap divisi perencanaan data dan informasi, untuk kriteria yang dapat menjadi TPS lokasi khusus  yaitu memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari  pemungutan suara, untuk menjadikan syarat di TPS lokasi khusus ini pemilih berjumlah minimal 100 orang.  Jika jumlah pemilih kurang dari 100 disebar ke TPS reguler sebagai status Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di sekitar tempat  lokasi khusus terkecuali untuk rutan/lapas.

 Adapun Identifikasi TPS lokasi khusus yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap yakni:

  1. Rumah tahanan/lapas : ada 7 TPS Lokasi khusus

  2. Panti sosial : ada terdapat panti sosial di wilayah kesugihan tetapi di panti tersebut  terdapat 49 jumlah pemilih yang artinya tidak memenuhi kriteria menjadi TPS lokasi khusus karena kurang dari 100 pemilih

  3. Relokasi bencana, : blum ada relokasi bencana

  4. Daerah konflik : tidak ada

  5. Lokasi lainnya : ada 2 pondok pesantren yaitu pondok pesantren Al Ihya di Kecamatan kesugihan dengan jumlah pemilih KTP domisili Cilacap 163 pemilih dan ktp domisili Jawa Tengah 249 pemilih. Kemudian Pondok pesantren el bayan Kecamatan Majenang dengan jumlah pemilih KTP domisili Cilacap 143 pemilih dan KTP domisili Jawa Tengah 7 pemilih. 

Untuk lokasi khusus di lapas/Rumah tahanan, KPU Kabupaten Cilacap sudah memetakan sejumlah 7 TPS lokasi khusus diantaranya 2 TPS di lapas II B dan 5 di lapas Nusakambangan, khamilin menjelaskan TPS Lokasi khusus di lapas bisa digabungkan jika pemilih dibawah 100, digabungkan 2 sampai 3 lapas menjadi 1 TPS tentu saja dengan melihat status kategori lapas, resiko dan SOP yang ada. 

KPU Kabupaten Cilacap meminta agar pihak lapas dapat menyerahkan daftar potensial pemilih TPS lokasi khusus yang ber KTP di wilayah Kabupaten Cilacap dan Provinsi Jawa Tengah agar dapat dilakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, untuk pembahasan TPS lokasi khusus ini akan masih menjadi pembahasan berlanjut sebelum ditetapkan nya Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. 

Bawaslu kabupaten Cilacap yang dihadiri oleh  Nuryanti selaku Kooordinator divisi SDMO menyampaikan bahwa pembentukan TPS lokasi khusus ini untuk dapat disosialisasikan lebih intens dan berlanjut kepada pihak pihak terkait dan berharap agar Bawaslu Kabupaten Cilacap juga mendapat akses data pemilih di TPS lokasi khusus untuk memudahkan pengawasan agar terkawalnya hak pilih dengan baik. 

Penulis : Prima

Editor : Fattah