Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Cilacap Menyiapkan Data Pendukung Pemberi Keterangan Tertulis

Bawaslu Kabupaten Cilacap Menyiapkan Data Pendukung Pemberi Keterangan Tertulis
BAWASLU KABUPATEN CILACAP MENYIAPKAN DATA PENDUKUNG PEMBERI KETERANGAN TERTULIS Tahapan Rekapitulasi dan Penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2019 telah selesai baik tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, maupun tingkat Nasional. Selanjutnya memasuki tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang merupakan perselisihan antara partai politik, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan perseorangan calon anggota DPD dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Menghadapi persiapan PHPU, Bawaslu Kabupaten Cilacap tengah menyiapkan data-data yang mungkin nantinya diminta sebagai bukti dalam Pemberian Keterangan Tertulis maupun Tidak Tertulis. Seperti yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap Umi Fadilah. “Untuk menghadapi PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitunsi, kami harus siap dengan data-data yang diperlukan sebagai barang bukti dalam Pemberian Keterangan Tertulis. Sebagai pemberi keterangan kami tidak boleh asal memberikan keterangan tanpa data pendukung yang berkekuatan hukum, kami harus memberikan keterangan berdasarkan fakta yang ada dilapangan,” kata Umi Fadilah Data dukung yang digunakan sebagai barang bukti Pemberian Keterangan Tertulis merupakan data yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap baik kegiatan pengawasan, penindakan, penyelesaian sengketa, maupun data perekrutan. “Data yang dijadikan sebagai barang bukti dalam pemberian keterangan merupakan data yang diperoleh dari hasil kegiatan pengawasan, penindakan, penyelesaian sengketa maupun perekrutan. Hasil kegiatan tersebut dimasukan kedalam form yang telah disediakan untuk masing-masing kegiatan,” lanjut Umi Fadilah. Di dalam PHPU kedudukan Bawaslu adalah sebagai Pemberi Keterangan Tertulis yang disusun berdasarkan data-data lapangan dimana data tersebut diperoleh berdasarkan hasil kegiatan oleh Bawaslu. Oleh karena itu Bawaslu harus menyiapkan data-data hasil kegiatan dengan rapi dan lengkap sehingga dalam Pemberi Keterangan Tertulis dapat dipertanggungjawabkan.