Pastikan Data Pemilih Termutakhirkan, Bawaslu Cilacap Lakukan Uji Petik di Tiga Desa
|
Cilacap- Bawaslu Kabupaten Cilacap melaksanakan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di tiga desa dalam tiga kecamatan untuk memastikan data pemilih termutakhirkan secara faktual dan valid. Ketiga desa yang dilakukan uji petik yakni Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi, Cilopadang Kecamatan Majenang, dan Cigintung Kecamatan Wanareja, Selasa-Rabu 19-20 Mei 2026.
Anggota Bawaslu Cilacap Ujang Taufik mengungkapkan dari hasil uji petik data yang didapat yakni banyak warga yang telah meninggal dan pindah domisili ke luar Cilacap namun masih terdata di data pemilih KPU. "Maka dari itu pengawas pemilu melakukan uji petik untuk menjaga akurasi data pemilih," ucapnya di Kantor Bawaslu Cilacap, Rabu (20/05/2026).
Dia menjelaskan data yang dilakukan uji petik adalah data pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI/Polri, dan warga yang baru berusia 17 tahun atau pemilih baru. Data-data tersebut merupakan data bergerak yang butuh dilakukan pemutakhiran untuk menjaga akurasi data pemilih.
"Data penduduk itu sangat dinamis, ada yang berpindah, ada pula warga yang telah meninggal. Oleh karena itu Bawaslu memastikan data pemilih tetap akurat," kata Ujang.
Dia menjelaskan hasil uji petik dituangkan dalam laporan hasil pengawasan atau Form A yang nantinya diberikan kepada KPU Cilacap sebagai saran perbaikan. KPU Cilacap berkewajiban untuk menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu untuk dilakukan perubahan status data pemilih.
Ujang menambahkan pengawas pemilu melakukan verifikasi data pemilih dengan mengecek langsung di kantor-kantor desa. Uji petik merupakan salah satu cara dalam melakukan pengawasan PDPB untuk memastikan data pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Humas Bawaslu Cilacap