Vidcon Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020, dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
|
Ditengah pandemi korona yang belum berakhir, media yang paling aman dan efektif untuk rapat adalah melalui Video Confrence hal ini dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan 35 Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah kerjanya. Pada rapat vidcon kali ini Divisi Penyelesaan Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2020. Di tempat terpisah ikut bergabung dalam Video Confrence Sri Sumanta Kordiv SDM Provinsi Jawa Tengah pada saat diminta sambutan/arahannya bahwa yang terpenting dari rakor ini adalah “ adanya peningkatan kapasitas bagi divisi penyelesaian sengketa, sehingga kedepannya diharapkan ketika menangani penyelesaian sengketa tidak menimbulkan persoalan baru “
Heru Cahyono Kordiv Penyelesain Sengketa Bawaslu Provinsi dalam materinya menyampaian hal-hal terkait mekanisme musyawarah tertutup, dan musyawarah terutup merupakan penyelesaian sengketa dengan mempertemukan pemohon dan termohon dalam suatu forum musyawarah sebelum pelaksanaan musyawarah secara terbuka dilakukan, lebih lanjut Heru Cahyono “ bahwa I. musyawarah tertutup diatur dalam Pasal 30 – 32 , II. 1. Subyeknya yaitu a. Bakal pasangan calon, b. Pasangan calon, 2. Termohon yaitu KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, III. Obyeknya yaitu 1. Keputusan KPU yang mengakibatkan hak peserta pemilihan secara langsung, 2. Berita Acara KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. IV. Mekanismenya yaitu 1. Penyampaian permohonan dan kronologis permasalahan, 2. Perundingan kesepakatan, 3. Penyusunan kesepakatan permohonan dan termohon, 4. Penandatanganan berita acara musyawarah, 5. Penuangan BA musyawarah dalam putusan, V. Waktunya, waktu musyawarah dilakukan selama 2 hari, VI. Pelaksananya, yaitu 1. Bawaslu Kabupaten/Kota, 2. Bawalu Provinsi, ; Dilaksanakan oleh minimal 1 orang anggota dan dibantu oleh 2 orang staff/pegawai yang bertugas sebagai sekretaris dan notulen, VII. Hasil Penangananya 1. Sepakat dan tidak sepakat ; A. Sepakat Materi kesepakatan harus sesuai undang-undang ; Dituangkan dalam formuir BA musyawarah Model PSP-15 ; B. Tidak Sepakat Termohon tidak hadir 2 kali secara berturur-turut, 2. Putusan Musyawarah Formulir PSP-16, ditandatanganin oleh anggota bawaslu dan (sekretaris), 3. Dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan Pimpinan musyawarah memutuskan ke tahapan musyawarah terbuka, 4. Permohonan Sengketa gugur, Pemohon tidak hadir 2 kali berturut-turut setelah dipanggil secara patut, meninggal dunia, Termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum tahapan pertama musyawarah, Pemohon mencabut ; Permohonan Senketa gugur dituangkan dalam formulir PSP-17 ;
Lebih lanjut Heru Cahyono, menggaris bawahi pada tahapan permohonan Pada Pasal 39 Ayat (1) dalam tahapan musyawarah majelis musyawarah dapat memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki materi permohonan, Ayat (2) perbaikan permohonan disampaikan sebelum tahapan penyampaian jawaban termohon, pada Tahapan Pembuktian Pasal 45 Ayat (2) Alat Bukti terdiri : Surat atau tulisan, Keterangan saksi, Keterangan ahli, Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/ atau hasil cetak, Pengakuan pemohon, termohon atau pihak terkait, Pengetahuan majelis majelis.
Disamping itu juga Heru Cahyono menyampaikan time line potensi sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2020, dengan harapan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengetahui potensi-potensi kerawanan pemilihan pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan, penetapan paslon, kampanye, menurutnya pada tahapan-tahapan inilah dimungkinkan timbulnya sengketa :
Penulis : Joko W, SSosHemha
Editor : HumasBawasluCilacap