Lompat ke isi utama

Berita

10 TAHAPAN DALAM MEDIASI

10 TAHAPAN DALAM MEDIASI
Bawaslu Kabupaten Cilacap di program unggulan OBSESI (Obrolan Bawaslu Seputar Demokrasi) melakukan sosialisasi secara daring di Chanal Youtube terkait regulasi tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan mengambil tema “ 10 (SEPULUH) TAHAPAN DALAM MEDIASI “ OBSESI (Obrolan Bawaslu Seputar Demokrasi) Edisi ke 27, menghadirkan narasumber dari Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Cilacap, yaitu Miftah Nuryanto, SH Koordinator Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Cilacap, serta Joko Waluyo, S.Sos, SH Staff Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Cilacap, dengan dipandu Moderator/Host Lukman Nur Hakim, S.H.I, M.H. Live di Chanel Youtube dengan tema 10 (Sepuluh) Tahapan Dalam Mediasi dipaparkan secara dialogis interaktif antara 2 (dua) narasumber yaitu Miftah Nuryanto, SH maupun Joko Waluyo, S.Sos, SH. Diskripsi yang dipaparkan/dijelaskan oleh dua narasumber terkait : apa yang dimaksud dengan mediasi, proses musyawarah yang sistematis tidak boleh terlewatkan, adanya para pihak yaitu Pemohon dan Termohon, mengapa harus ada mediasi, bagaimana prosedur mediasi, apa tujuan mediasi Dalam closing statementnya Miftah Nuryanto, SH, bahwa pemilu serentak akan diadakan pada 2024, namun Bawaslu Kabupaten Cilacap mempunyai tugas untuk memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat salah satu caranya dengan meningkatkan pengawasan partisipatif, dan juga sosialisasi melalui daring terkait regulasi maupun aturan tentang kepemiluan, dan Bawaslu Kabupaten Cilacap juga membuka diri untuk di undang menjadi narasumber oleh perbagai lapisan masyarakat, hal ini sebagai wujud pengejawantahan dan implemantasi jajaran Bawaslu Kabupaten Cilacap dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 94 Undang-Undang Pemilu. Sementara itu Joko Waluyo, S.Sos, SH dalam closing statementnya tentu saja acara daring dengan tema 10 (Sepuluh) Tahapan Dalam Mediasi, bisa menjadi bahan acuan bagi peserta pemilu pada tahun 2024, apabila nanti mengajukan permohonan sengketa proses pemilu, Bawaslu senantiasa terbuka untuk memberi keterangan atau informasi terkait kepemiluan kepada berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan. Kontributor : Joko Waluyo S.Sos.,M.H.