Akuntabilitas Diuji dengan Keterbukaan Informasi
|
Cilacap, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap - Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi beserta Staf Lukman Nur Hakim, menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah Konsolidasi PPID : Penyusunan Laporan Layanan Informasi Dan Laporan Akhir Divisi Datin Tahun 2022 yang diselenggarakan pada 16-17 Februari 2023 bertempat di Joyokusumo, Kompleks Setda Kab. Pati.Jl Tombronegoro No 1 Kabupaten Pati.
Bawaslu adalah badan publik. Seluruh anggaran berasal dari APBN. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 bahwa badan publik harus membentuk PPID dan di turunan undang-undang tersebut ada Peraturan Komisi Informasi dan Bawaslu tentang pengelolaan dan layanan informasi publik. Perbawaslu No 1 tahun 2022 perubahan Perbawaslu 10 tahun 2019.
Keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F. yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi yang relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

