Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Pengetahuan Pengawasan Kepemiluan bagi Mahasiswa PNC, Suyatno Kenalkan Penyelesaian Sengketa Pemilu

yatno pcnas

Anggota Bawaslu Cilacap Suyaatno dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kampus Politeknik Negeri Cilacap, Rabu (04/05/2026)/fptp: Humas Bawaslu Cilacap

Cilacap- Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap Suyatno mengenalkan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dimiliki Bawaslu kepada mahasiswa Politeknik Negeri Cilacap (PNC). Kewenangan ini sangat krusial dimiliki Bawaslu untuk mendamaikan para pihak yang bertikai atau bersengketa dalam pemilu.

Dia menjelaskan sengketa pemilu terjadi karena ada perselisihan baik yang dilakukan antar-peserta pemilu (peserta pemilu dengan peserta pemilu) atau peserta pemilu dengan KPU. Peserta pemilu bisa diartikan partai politik, perseorangan atau pasangan calon yang berkontestasi dalam pemilu.

"Jadi sengketa itu terjadi karena ada keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini oleh KPU yang merugikan calon tersebut atau merugikan partai politik tersebut," papar Suyatno kepada para mahasiswa Politeknik Negeri Cilacap (PNC) dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Rabu (04/05/2026).

Dia menyebutkan penyelesaian sengketa ini diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Aturan turunan penyelesaian sengekta secara rinci diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.  

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu menegaskan penyelesaian sengketa dalam pemilu merupakan bagian dari penegakan hukum pemilu.

"Ini merupakan cara dari sistem hukum kepemiluan untuk memastikan kebenaran prosedur atau tata cara penyelenggaraan pemilu sesuai aturan perundang-undangan," papar Suyatno.

Humas Bawaslu Cilacap

Tag
Suyatno
Pendidikan Demokrasi