Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilacap Awasi Langsung Proses Lipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2019

Bawaslu Cilacap Awasi Langsung Proses Lipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2019
Cilacap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap melakukan pengawasan pada pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara DPRD Provinsi Dapil 11, di Gedung Dwijaloka Jln. Kalimantan Cilacap yang dimulai pada Hari Selasa 26 Februari 2019. Bawaslu Kabupaten Cilacap melakukan pengawasan terhadap sortir dan pelipatan surat suara, tujuannya untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pelipatan surat suara oleh KPU Kabupaten Cilacap, yang berakibat pada ketidak sahnya surat suara pemilih karena mengalami kerusakan. Komisioner Bawaslu Kabupaten Cilacap Miftah Nuryanto,SH dalam pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara yang disortir diantara, surat suara robek, berlobang kecil, tercetak bolak balik, terdapat titik /cacat tinta, tercetak tembus/transparan, serta memastikan surat suara tidak kemasukan dengan surat suara yang berbeda, ujarnya, hal ini terbukti dengan dtemukannya 1 (satu surat suara) DPR RI pada box 0684 oleh tenaga pelipat dan sortir surat suara pada hari Selasa, 5 Maret 2019 Bawaslu Kabupaten Cilacap tetap melakukan pengawasan secara langsung pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara saat ini adalah jenis untuk surat suara DPRD Provinsi Dapil 11 Tahun 2019, ditargetkan dalam 1 – 2 hari selesai, yang dilakukan oleh 135 – 140 orang tenaga sortir dan pelipatan setiap harinya, yang sebelumnya terlebih dahulu telah mendapat pembekalan dari KPU Kabupaten Cilacap. Pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara setiap harinya dimulai pukul 07.30 Wib, pekerja wajib memakaii ID Card atau tanda pengenal serta harus mentaati tata tertib yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Cilacap. Editor : Humas Bawaslu Cilacap