Bawaslu Cilacap Awasi Verfak PAW Anggota DPRD Kabupaten
|
Kroya- Bawaslu Kabupaten Cilacap mengawasi verifikasi faktual calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Masa Keanggotaan 2024-2029 yang dilakukan KPU Kabupaten Cilacap, Kamis (17/09/2026). Verifikasi PAW berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Cilacap 5.
Pengawasan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Soim Ginanjar, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap, Suyatno. "Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan serta data dan informasi mengenai calon PAW dapat dipastikan kebenaran dan validitasnya," ucap Suyatno.
Bagi Bawaslu, memastikan kebenaran data bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, validitas informasi menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan lembaga perwakilan rakyat.
Sebagai informasi PAW Anggota DPRD dari PDIP dilakukan karena anggota DPRD Kabupaten Cilacap sebelumnya meninggal dunia. Dari KPU Cilacap, Weweng Maretno selaku Ketua KPU Cilacap melakukan verifikasi faktual langsung dengan mengecek keabsahan ijazah di daerah Kroya.
Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap