Bawaslu Cilacap Hadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi Bawaslu Kab/Kota se-Jateng
|
Senin, 22 Februari 2021 Bawaslu Kabupaten Cilacap menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Layanan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng di Media Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan Rakor ini dibagi menjadi 3 (tiga) sesi pertemuan agar tetap memenuhi protokol kesehatan. Bawaslu Cilacap yang diwakili oleh Umi Fadhilah, S.Ag.,M.Si Kordiv.Hukum, Humas dan Datin, didampingi Staff Divisi Hukum, Humas dan Datin mendapatkan jadwal pertemuan di sesi ketiga yang dilaksanakan dari Pukul 14.00 s/d 16.00 WIB.
Rakor Pengelolaan Layanan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng ini dipimpin langsung oleh Kordiv Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa tengah Muhammad Rofiuddin. Dalam kesempatan tersebut Rofiuddin memberikan materi dan arahan mengenai program Kehumasan dan PPID Bawaslu pada tahun 2021.
Berkaitan kehumasan Rofiuddin menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota membuat peliputan kegiatan baik internal maupun eksternal semaksimal mungkin. Kemudian, dipublish melalui media sosial, hal tersebut harus ditingkatkan dari sisi kuantitas maupun kualitas seperti talkshow, film, poster, ILM dan lain-lain. Selain itu ditahun 2021 ini Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk menerbitkan Buletin dan Buku. Penerbitan Buletin yang sebelumnya hanya satu kali dalam satu tahun, kali ini agar diterbitkan dua kali yakni periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember tegasnya. Khusus penerbitan buku ditekankan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada. Hal ini dikarenakan pentingnya untuk mendokumentasikan hasil kinerja dalam bentuk buku. Imbuhnya.
Sedangkan, berkaitan dengan PPID Rofiuddin menerangkan bahwa PPID wajib membuat Laporan Pelayanan Informasi sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu No 10 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1 yang menyebutkan, dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan sesuai dengan peraturan badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi.
Dalam menyusun laporan pelayanan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, beliau menghimbau agar format laporan yang ditulis harus disesuaikan dengan format yang telah Bawaslu Provinsi berikan. Selain itu, PPID juga didorong agar membuat ringkasan pelayanan informasi secara berkala dan dipublikasikan agar masyarakat mengetahui tentang perkembangan permohonan informasi di Bawaslu masing-masing Kabupaten/Kota, pungkas beliau.
