Bawaslu Cilacap Ikuti Tes Kompetensi PPID dalam Monitoring Evaluasi KIP Tahap III
|
Cilacap — Bawaslu Kabupaten Cilacap mengikuti uji kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahap III yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Uji kompetensi diikuti oleh Atasan dan Pelaksana PPID Bawaslu Cilacap; Rizky Priambodo dan Karima Resta secara daring, Senin (26/10/2026).
Uji kompetensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Pada tahap III ini terdiri dari Tes Kompetensi PPID dan Visitasi Verifikasi Badan Publik. Sebelum memasuki tahap III, Bawaslu Kabupaten Cilacap dinyatakan lolos pada tahap I dan II setelah melalui penilaian Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-Monev Tahun 2026.
Tahap III menjadi bagian dari proses evaluasi untuk mengukur kesiapan dan kompetensi pengelola informasi dalam menjalankan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulilah uji kompetensi telah dilalui dan mendapatkan skor sempurna," ucap Rizy usai merampungkan tes.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel. Melalui penyediaan informasi yang mudah diakses, masyarakat dapat mengetahui kinerja lembaga sekaligus berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan pemilu.
Keikutsertaan dalam Monev ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Bawaslu Cilacap