Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilacap Kaji Implikasi Sengketa Proses atas Putusan MK 128 soal Keterwakilan Perempuan

Kajian hukum

Kajian hukum Bawaslu Cilacap, Kamis (18/6/2026)/foto: Humas Bawaslu Cilacap

Cilacap – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Sengketa Proses Pemilu yang dirangkai dengan kajian hukum bulanan. Kegiatan tersebut membahas potensi sengketa proses Pemilu pasca terbitnya putusan yang mempertegas kewajiban pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan. 

Anggota Bawaslu Cilacap, Suyatno, mengatakan putusan tersebut masih menjadi isu yang hangat dan belum banyak dikaji, termasuk di lingkungan Bawaslu di Jawa Tengah. Karena itu, kajian dilakukan sebagai langkah awal untuk memetakan potensi sengketa proses serta menyiapkan langkah pengawasan dan penyelesaiannya.

“Ini menjadi agenda rutin kajian hukum bulanan. Putusan MK ini masih hangat dan di Jawa Tengah, khususnya di Bawaslu, belum banyak yang mengkajinya. Diskusi ini penting untuk melihat bagaimana realisasinya ke depan,” kata Suyatno di Kantor Bawaslu Cilacap, Kamis (18/06/2026).

Menurutnya, substansi putusan tersebut memiliki semangat mendorong partisipasi perempuan dalam politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan gender. Selain itu, implikasi putusan juga berpotensi menimbulkan sengketa proses apabila terdapat partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Cilacap, Munjilatun Mukaromah, menjelaskan bahwa kebijakan afirmasi terhadap perempuan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 243 dan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, sebelumnya ketentuan tersebut belum disertai sanksi yang tegas.

“Putusan MK ini memperkuat Pasal 243 dan Pasal 245. Selama ini keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan memang sudah diperintahkan, tetapi belum ada sanksinya. Dengan adanya putusan MK, KPU memiliki dasar yang tegas untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya. 

Ia menambahkan, putusan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi partai politik untuk memperkuat kaderisasi perempuan sejak dini sehingga pemenuhan keterwakilan perempuan tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan partisipasi politik yang lebih inklusif.

Melalui kajian tersebut, Bawaslu dan KPU berharap terdapat pemahaman yang sama mengenai implementasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, sehingga potensi sengketa proses Pemilu dapat diantisipasi sejak awal dan penyelesaiannya dapat dilakukan secara tepat sesuai koridor hukum yang berlaku.

Humas Bawaslu Cilacap