Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilacap Kenalkan Jenis Pelanggaran Pemilu ke Pemilih Pemula SMKN 1 Kawunganten

smkn kawungatnetn1

Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap Any Sulistyowati (baju putih) memberikan pendidikan demokrasi kepada ratusan siswa SMKN 1 Kawunganten, Rabu (4/11/2026)/foto: Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap

Kawunganten- Bawaslu Kabupaten Cilacap mengenalkan jenis-jenis pelanggaran pemilu kepada ratusan siswa-siswi SMKN 1 Kawunganten. Para siswa yang merupakan pemilih pemula diharapkan bisa mengetahui hal-hal yang tidak dibolehkan dalam pemilu, termasuk bisa menjadi pengawas partisipatif yang mau melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu Cilacap Any Sulistyowati menegaskan salah satu pelanggaran pemilu yang harus dilawan adalah politik uang. Pelanggaran pemilu ini harus dilawan dan dilaporkan kepada Bawaslu.  

"Ketika ada pelanggaran politik uang harapannya adik-adik bisa mengawasi, politik uang dilarang. Adik-adik bisa menceritakan kepada keluarga, teman. Adik-adik bisa menjadi agen pengawasan," ucap dia dalam Sosialisai Pemilih Pemula dan Pengawasan Partisipatif di SMKN 1 Kawunganten, Rabu (4/11/2026).

Any mengatakan peran generasi muda sangat besar untuk bisa menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Dia juga berharap ratusan siswa SMKN 1 Kawunganten mau menjadi pengawas partisipatif yang membantu tugas-tugas pengawas pemilu.

smk kawungawre1

Di tempat sama, Anggota Bawaslu Cilacap Nuryanti menjelaskan hak dan kewajiban para pemilih dalam pemilu. Dia memaparkan syarat-syarat menjadi pemilih sesuai aturan Undang-Undang, hingga menjadi pemilih cerdas.

Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap

Tag
Nuryanti
Any Sulistyowati
Pendidikan Demokrasi