Bawaslu Cilacap Mengawasi dan Pastikan proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) Akurat
|
Ditulis oleh : Lukman Nur Hakim | Foto : Ardia Nur
Bawaslu Kabupaten Cilacap melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, yang dilaksanakan pada Minggu 12 Februari 2023 di kediaman beberapa Pejabat teras di Kabupaten Cilacap, salah satunya ialah mantan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji di kediamannya. Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk bisa memastikan warga negara tidak kehilangan hak konstitusionalnya, kita kawal dan awasi dari awal berharap dengan gerakan ayo awasi coklit, masyarakat aktif untuk memastikan dirinya dicoklit oleh petugas dari KPU. Warsid, S.Pd divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menegaskan bahwa “Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sekarang sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, dalam tahapan ini KPU selaku penyelenggara teknis sedang melakukan proses pencocokkan dan penelitian terhadap daftar pemilih coklit daftar pemilih ini dilakukan mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Dalam coklit ini nanti akan di lakukan pencocokkan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang sudah ada di untuk untuk dipastikan oleh KPU agar daftar pemilih yang ada itu betul-betul valid, artinya bahwa orang orang yang tercantum dalam daftar pemilih itu memang orang-orang yang sudah memenuhi syarat. Sehingga secara prinsip, pemutakhiran data atau daftar pemilih ini adalah bagaimana orang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih didaftar lalu sebaliknya orang yang sudah tidak memenuhi syarat jangan didaftar atau dicoret dari daftar pemilih. Dalam tahapan yang sedang berjalan ini dilakukan oleh badan pengawas Pemilu sesuai dengan tugas pengawas Pemilu yaitu melakukan pencegahan pengawasan dan penindakan. Maka upaya yang sedang dilakukan adalah upaya-upaya memastikan proses pencocokkan dan penelitian terhadap daftar pemilih sesuai dengan prosedur prosesnya. Pantarlih melakukan tugas pencocokkan dan penelitian prosedurnya sudah sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan oleh KPU. Pengawasan dilakukan adalah terkait dengan validitas data apakah benar-benar orang yang di daftar itu sudah memenuhi syarat atau juga kita bisa memastikan orang yang tidak menulis surat harus dikeluarkan dari daftar pemilih. Hal ini menjadi kerja keras rekan-rekan kita yang ada di desa dan kelurahan, karena kita memahami di Cilacap ini ada 5945 Pantarlih artinya ada 5945 TPS sementara personil pengawas yang ada di tingkat desa hanya satu setiap desa. Sehingga hanya 284 pengawas desa atau kelurahan, sehingga perbandingannya sangat jauh, untuk mensiasati jumlah yang tidak sebanding ini maka badan pengawas mengambil Arahan dan mengambil kebijakan untuk dilaksanakan oleh jajaran pengawas di bawah untuk melakukan pengawasan secara melekat kepada sebagian Pantarlih.
Sudah tentu dengan pertimbangan kalau misalnya dalam satu desa ada 30 maka setiap harinya kita ambil kebijakan untuk pengawas kelurahan desa tersebut, mengawasi Lima Pantarlih sehingga dalam tahapan pencocokkan dan penelitian yang waktunya hampir satu bulan itu sekitar satu bulan.
Kami mengharapkan PKD untuk mengawasi seluruh Pantarlih yang ada di desa atau kelurahan yang bersangkutan, walaupun misalnya ada satu kelurahan yang jumlah Pantarlihnya sangat besar, seperti kelurahan Sidanegara di Kecamatan Cilacap tengah yang jumlah TPSnya sejumlah 113 TPS, sementara petugas kita terbatas, oleh karena itu kita harapkan pada petugas atau pengawas kita ini yang ada di kelurahan tersebut untuk mengelola kerjanya dengan melakukan pengawasan agar sebagian besar Pantarlih yang sedang melakukan coklit ini betul betul terawasi dengan baik. tutur Warsid dalam Kegiatan Coklit bersama jajaran KPU.
Editor : HumasBawasluCilacap