Bawaslu Cilacap Sampaikan Sarper Pemilih MS dan TMS dalam Pengawasan PDPB Triwulan IV
|
Cilacap- Bawaslu Kabupaten Cilacap menyampaikan saran perbaikan (sarper) kepada KPU Kabupaten Cilacap di Kantor KPU Cilacap, Rabu (3/12/2025). Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap Ujang Taufik mengatakan sarper terkait hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berupa potensi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 75 pemilih.
"Sarper ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu dengan mengidentifikasikan kerawanan serta melakukan uji petik kepada masyarakat secara langsung," ucap Ujang.
Dia menjelaskan pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu berupa Uji Petik dengan melakukan verifikasi faktual identitas masyarakat pada tanggal 3 sampai 30 November 2025.
"KPU Kabupaten Cilacap diminta menindaklanjuti saran perbaikan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas itu.
Ujang mengatakan Sarper ini merupakan upaya Bawaslu Cilacap dalam melakukan pencegahan dan pengawasan supaya menghasilkan data pemilih berkelanjutan yang berkualitas, akurat, dan mutakhir.
Humas Bawaslu Cilacap