Bawaslu Cilacap Sarankan Kajian Ilmiah atas Usulan Rancangan Tunggal Penataan Dapil
|
Cilacap- Bawaslu Kabupaten Cilacap menyarankan KPU Kabupaten Cilacap untuk melengkapi dan menambah usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dengan kajian ilmiah. Penambahan usulan rancangan dan kajian ilmiah tersebut dinilai dapat memperkuat dasar penyusunan usulan, memperkaya alternatif penataan dapil, serta menjadi landasan yang lebih objektif dalam proses penetapan dapil sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar mengatakan penataan dapil merupakan ranah KPU dan parpol. Oleh karena itu, partisipasi aktif parpol menjadi acuan KPU Cilacap yang nantinya disampaikan KPU RI.
"Masukan-masukan parpol menjadi penting yang kemudian menjadi kesimpulan. Kami juga menyarankan adanya kajian ilmiah yang mendasari (penataan dapil), tidak hanya poin-poin tapi kajian ilmiah yang menjadi indikator kenapa kemudian terjadi perubahan dapil. Selain ada faktor-faktor geografis ataupun kesetaraan nilai suara," papar dia dalam Focus Group Discussion yang digelar KPU Cilacap terkait Kajian Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (24/07/2026).
Soim juga menekankan pentingnya kohesi dan akurasi data kependudukan sebagai dasar penyusunan rancangan penataan dapil. Menurutnya, data kependudukan yang digunakan KPU harus akurat mengingat Kabupaten Cilacap mengalami peningkatan jumlah penduduk yang signifikan.
"Hari ini lonjakan penduduk di Cilacap luar biasa. Kondisi ini turut berdampak pada bertambahnya jumlah pemilih, sehingga diperlukan basis data yang valid agar penyusunan dapil dapat dilakukan secara tepat dan sesuai kondisi terkini," kata dia.
Anggota Bawaslu Cilacap Suyatno menambahkan merujuk pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 488 disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan maksimal tiga rancangan usulan penataan dapil. Sementara dalam FGD tersebut KPU Cilacap hanya menyampaikan satu rancangan dengan perubahan dari 6 dapil ke 8 dapil.
"Harapan kami (Bawaslu) kalau dilakukan diskusi lebih lanjut KPU membuat rancangan tidak hanya satu," harap Suyatno.
Dalam FGD tersebut, Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno menyampaikan FGD penataan dapil dilakukan untuk melakukan review atas pelaksanaan dari pemilu-pemilu sebelumnya yang menggunakan enam dapil. Dia menilai pemilu legislatif dengan enam dapil kurang memenuhi rasa keadilan karena faktor geografis, kedekatan dengan konstituen, dan adanya perkembangan laju penduduk.
"Ada ketidakadilan dari para caleg untuk menyosialisasikan. Lalu soal keterwakilan, ada beberapa wakil dari kecamatan tidak ada," ungkap Weweng.
Sebagai informasi, FGD Penataan Daerah Pilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2029 dihadiri oleh Ketua dan empat Anggota KPU Cilacap, pimpinan Komisi A DPRD Cilacap, pimpinan parpol se-Cilacap, Disdukcapil, dan Kesbangpol.
Humas Bawaslu Cilacap