Bawaslu Kabupaten Cilacap Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Kabupaten Cilacap Tahun 2021
|
Bawaslu Kabupaten Cilacap hadir memenuhi surat undangan KPU Kabupaten Cilacap nomor : 128/HM.03-Und/3301/KPU-Kab/V/2021, tanggal 27 Mei 2021, terkait program kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Kabupaten Cilacap Tahun 2021, Kamis 3 Juni 2021. Acara ini dihadiri dari Unsur Partai Politik, Bankesbangpol, kepolisian, Bawaslu Kabupaten Cilacap.
Dalam sambutannya Handi Triujiono, S.Sos mengatakan “ KPU mereview untuk mengingatkan kepada partai politik agar lebih baik dalam mensiasati tata adminisrasi terkait persyaratan verifikasi dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024, dan acara sosialisasi semacam ini akan dilaksanakan sebanyak (3) tiga kali, dengan outputnya kepada semua partai politik yang nantinya mengikuti pemilu semua persyaratan-persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PKPU akan dapat dipenuhi oleh seluruh peserta partai politik, harapannya lebih lanjut Handi Tri Ujiono, S.Sos sequel-sequel yang baik dalam tahapan pemilu harus diniati dengan baik, niat KPU itu untuk melayani dengan baik peserta partai politik dalam rangka tahapan pemilu berjalan dengan baik, sesuai dengan regulasi undang-undang kepemiluan
Dalam sesi penjelasan Weweng Maretno, S.Sos Komisioner KPU Kabupaten Cilacap Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan terkait tujuan dari kegiatan yaitu :
- Memberikan informasi kepada partai politik untuk segera mempersiapkan dan melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui aplikasi SIPOL.
- Informasi mengenai partai politik yang mutakhir dan dapat dipublikasikan kepada publik.
- Hasil inventarisasi permasalahan terkait pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL.
- Kepengurusan dikabupaten dan Tingkat Kecamatan memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten
- Keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten
- Kebenaraan keberadaan kantor tetap partai politik tingkat kabupaten Kantor Tetap adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas atau kegiatan Pengurus dan Anggota Partai Politik secara rutin dalam menjalankan organisasi Partai Politik yang memiliki alamat, status kepemilikan, papan nama, struktur kepengurusan, dan peralatan kantor sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu.
- Keanggotaan partai politik tingkat kabupaten dan persebarannya dikecamatan dalam wilayah Kabupaten