Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Cilacap Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Kabupaten Cilacap Tahun 2021

Bawaslu Kabupaten Cilacap Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Kabupaten Cilacap Tahun 2021
Bawaslu Kabupaten Cilacap hadir memenuhi surat undangan KPU Kabupaten Cilacap nomor : 128/HM.03-Und/3301/KPU-Kab/V/2021, tanggal 27 Mei 2021, terkait program kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Kabupaten Cilacap Tahun 2021, Kamis 3 Juni 2021. Acara ini dihadiri dari Unsur Partai Politik, Bankesbangpol, kepolisian, Bawaslu Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya Handi Triujiono, S.Sos mengatakan “ KPU mereview untuk mengingatkan kepada partai politik agar lebih baik dalam mensiasati tata adminisrasi terkait persyaratan verifikasi dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024, dan acara sosialisasi semacam ini akan dilaksanakan sebanyak (3) tiga kali, dengan outputnya kepada semua partai politik yang nantinya mengikuti pemilu semua persyaratan-persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PKPU akan dapat dipenuhi oleh seluruh peserta partai politik, harapannya lebih lanjut Handi Tri Ujiono, S.Sos sequel-sequel yang baik dalam tahapan pemilu harus diniati dengan baik, niat KPU itu untuk melayani dengan baik peserta partai politik dalam rangka tahapan pemilu berjalan dengan baik, sesuai dengan regulasi undang-undang kepemiluan Dalam sesi penjelasan Weweng Maretno, S.Sos Komisioner KPU Kabupaten Cilacap Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan terkait tujuan dari kegiatan yaitu :
  1. Memberikan informasi kepada partai politik untuk segera mempersiapkan dan melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui aplikasi SIPOL.
  2. Informasi mengenai partai politik yang mutakhir dan dapat dipublikasikan kepada publik.
  3. Hasil inventarisasi permasalahan terkait pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL.
Selanjutnya menjelaskan tentang pemilu landasannya adalah UUD 1945 Pasal 22E, kaitannya dengan  Partai Politik diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang didalamnya mengatur partai politik, partai politik harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham, Sedangkan dalam penjelasannnya menurut UU No 7/2017 partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lolos verifikasi oleh KPU (Pasal 173 ayat 1),  dan sebagai alat bantu pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu termuat dalam PKPU No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR  dan DPRD, Pasal 1 ayat 29 disebutkan bahwa  Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran dan Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu. Menurut  ” Weweng Maretno, S.Sos “  mengatakan domain Sipol itu ada dua yaitu berada pada KPU dan juga Peserta Pemilu Partai Politik, maka pada kesempatan Sosialisasi kali ini menyampaikan bahwa sebagai langkah awal  untuk mendata nama-nama sebagai operator SIPOL untuk masing-masing Parpol yang berada wilayah Kabupaten Cilacap. Bahwa selanjutnya tentang pemutakhiran data partai politik tentang yaitu :
  1. Kepengurusan dikabupaten dan Tingkat Kecamatan memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten
  2. Keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten
  3. Kebenaraan keberadaan kantor tetap partai politik tingkat kabupaten Kantor Tetap adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas atau kegiatan Pengurus dan Anggota Partai Politik secara rutin dalam menjalankan organisasi Partai Politik yang memiliki alamat, status kepemilikan, papan nama, struktur kepengurusan, dan peralatan kantor sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu.
  4. Keanggotaan partai politik tingkat kabupaten dan persebarannya dikecamatan   dalam wilayah Kabupaten
Nantinya dalam hal verifikasi calon peserta pemilu, berkaitan dengan Kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Keterperhatikan 30% (tiga puluh persen) Keterwakilan perempuan pada susunan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, Domisili kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai dengan tahapan terakhir Pemilu, Keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota Harapannya dalam kata penutup Handi Triujiono, S.Sos Ketua KPU Kabupaten Cilacap rekap daftar keanggotan partai politik bisa dimulai dari sekarang untuk disusun rapih bersama-sama dengan dengan persyaratan pendukung lainnya, lebih awal lebih baik, jangan pada waktu-waktu akhir atau mendesak, mulai sekarang pola-pola seperti itu harus dirubah. Penulis : JokoWaluyo