Bawaslu Kabupaten Cilacap Mengikuti Evaluasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar evaluasi fasilitasi kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Gedung Aula KPU Kabupaten Cilacap pada Hari Kamis, 08 Agustus 2019.
Kegiatan tersebut untuk mengevaluasi kegiatan kepemiluan, khususnya terkait dengan kampanye yang difasilitasi oleh pihak KPU kepada peserta Pemilu 2019 serta sebagai evaluasi untuk Pemilu dan Pilkada mendatang.
“Secara khusus atau spesifik, kegiatan ini membahas fasilitasi kampanye yang dilakukan dengan tujuan untuk Pemilu dan Pilkada yang akan datang. Apakah masih akan diberlakukan fasilitasi tersebut atau tidak?,” kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap.
Pada Pemilu 2019, KPU Cilacap memfasilitasi kegiatan kampanye khususnya dalam hal alat peraga kampanye (APK).
Turut hadir juga dalam acara tersebut Bachtiar Hastiarto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap. Dalam acara tersebut Beliau menyampaikan bahwa dalam tahapan kampanye Partai Politik (Parpol) masih ada yang melanggar antara lain kempanye tanpa STTP, kampanye di tempat yang dilarang dan pemasangan APK tanpa STTP.
”Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh Partai Politik di Kabupaten Cilacap dimana dalam tahapan kampanye sudah berusaha mematuhi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu maupun Peraturan Bupati yang berlaku. Tetapi kenyataanya masih ada yang melanggar seperti pelaksanaan kampanye tanpa STTP, kampanye ditempat yang dilarang untuk berkampanye dan pemasangan APK tanpa STTP. Saya harapkan di Pemilu atau Pilkada yang akan datang Partai Politik dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehingga tidak ditemukan lagi pelanggaran-pelanggaran kampanye”, kata Bachtiar saat diminta memberikan materi.
Seperti kita ketahui bahwa pelaksanaan kampanye ada peraturan-peraturan yang harus dipenuhi oleh parpol sehingga parpol tidak boleh sembarangan melakukan kampanye. Peraturan-peraturan yang mengatur tentang kampanye antara lain Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan khusus Kabupaten Cilacap ada SK Bupati Cilacap No. 270.4/217/03/Tahun 2018 tentang Penempatan Tempat yang Dilarang untuk Kampanye dan Pemasangan Atribut Kampanye. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik apabila ada pelanggaran-pelanggaran kampanye harap dapat melaporkan ke Bawaslu dan jajarannya ataupun pihak yang bersangkutan.
Penulis : Bangun P.