Bawaslu Se Jawa Tengah Bahas Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Surakarta – Setelah dibuka secara resmi oleh oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kamis Sore 14/11, Rapat Kerja Teknis Penanganan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa memasuki hari ke 2, Kegiatan diisi dengan diskusi yang dibagi menjadi 5 kelompok.
Materi diskusi diisi dengan membahas studi kasus terkait sengketa pemilihan, studi kasus yang dibahas adalah Alur Proses Penyelesaian Sengketa yang meliputi bagaimana proses Bawaslu menerima permohonan sengketa pemilihan, bagaimana mekanisme pembuatan tim dan SK Tim Musyawarah, apa saja berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam melakukan registrasi permohonan, bagaimana proses penyusunan jadwal musyawarah dan bagaimana tindakan apa yang harus dilakukan bawaslu saat musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Diskusi tidak hanya dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi juga dengan melibatkan Staff Penyelesaian Sengketa dari Kabupaten/Kota. Tampak dalam diskusi tersebut alur Proses Penyelesaian sengketa tidak hanya dikuasai oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi para Staff Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota sudah sangat memahami alur proses penyelesaian sengketa, mulai dari Registasi Permohonan sampai dengan Pembuatan Putusan Hasil Musyawarah.
“Dari hasil diskusi studi kasus ini saya berharap Bapak/Ibu dapat lebih memahami alur penyelesaian sengketa dan bagaimana mekanisme di setiap tahapan,” ungkap Heru, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah usai pemaparan dari perwakilan kelompok.
Penulis : Dede
Redaktur : Humas Bawaslu Jateng
Sumber : jateng.bawaslu.go.id