Lompat ke isi utama

Berita

FGD Penataan Dapil Pemilu DPRD Kabupaten, Bawaslu Cilacap Soroti Dapil dengan Tingkat Representasi 91 Persen

yatno dapil dprd

Ketua dan Anggota Bawaslu Cilacap; Soim Ginanjar (kanan) dan Suyatno (kiri) dalam FGD Penataan Daerah Pilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2029 yang digelar KPU Cilacap di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (23/07/2026)/foto: Humas Bawaslu Cilacap

Cilacap- Bawaslu Kabupaten Cilacap mengingatkan KPU agar mempertimbangkan potensi perubahan jumlah penduduk dalam penyusunan rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Anggota DPRD yang diproyeksikan ditetapkan pada 2027. Pasalnya, dari pencermatan rancangan penataan dapil yang menggunakan data penduduk tahun 2025, terdapat dapil yang tingkat representasinya mendekati batas bawah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU.

Anggota Bawaslu Cilacap Suyatno menjelaskan penggunaan data jumlah penduduk tahun 2025 memang menjadi dasar awal penyusunan rancangan dapil. Namun, dinamika pertumbuhan penduduk hingga 2026 maupun saat penetapan dapil pada 2027 perlu menjadi perhatian agar komposisi representasi setiap dapil tetap sesuai ketentuan.

"Dari hasil pencermatan kami, terdapat satu dapil yang tingkat representatifnya berada di angka 91 persen. Angka ini memang masih memenuhi ketentuan karena berada di atas batas minimal 90 persen, tetapi posisinya sudah sangat dekat dengan ambang batas," cetus dia dalam Focus Group Discussion yang digelar KPU Cilacap terkait Penataan Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (24/07/2026).

Suyatno memandang kondisi tersebut berpotensi berubah apabila pertumbuhan penduduk antarwilayah tidak berlangsung secara seimbang. Jika jumlah penduduk di kecamatan lain meningkat lebih cepat dibandingkan kecamatan yang berada dalam dapil tersebut, maka tingkat representasinya dapat turun hingga di bawah 90 persen.

"Kalau peningkatan jumlah penduduk tidak linier antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya, dapil yang saat ini berada di angka 91 persen berpotensi turun menjadi 90 persen bahkan di bawah 90 persen. Padahal ketentuan batas representasi mengatur under-representatif minimal 90 persen dan over-representatif maksimal 110 persen," kata dia.

Suyatno menegaskan, kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menyusun rancangan dapil. Sebab, penataan dapil tidak hanya berorientasi pada data kependudukan yang tersedia saat ini, tetapi juga harus memperhatikan data terbaru yang akan digunakan ketika penetapan dilakukan.

Dia menjelaskan, apabila sebelum penetapan pada 2027 KPU memperoleh pembaruan data kependudukan dari instansi yang berwenang, maka perubahan jumlah penduduk dapat memengaruhi tingkat representasi masing-masing dapil.

"Jangan sampai ketika menggunakan data terbaru, dapil yang sebelumnya masih berada dalam batas toleransi justru bergeser menjadi di bawah 90 persen. Hal itu tentu perlu diantisipasi sejak penyusunan rancangan," jelas laki-laki asal Adipala itu.

Bawaslu Cilacap berharap KPU Cilacap dapat menyusun rancangan dapil dengan mempertimbangkan potensi perubahan jumlah penduduk, sehingga hasil penataan tetap memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan penataan daerah pemilihan.

Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap

Tag
Penataan Dapil
Suyatno