Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Kajian Peraturan KPU, Bawaslu Cilacap Imbau Parpol Mutakhirkan Data

Kajian pkpu

Suasana kajian Peraturan KPU (PKPU) No.3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pemutakhiran Data Partai Politik tingkat Kabupaten Semester I, Kamis (18/06/2026)/foto: Humas Bawaslu Cilacap

Cilacap- Anggota Bawaslu Cilacap Suyatno mengimbau partai politik di Cilacap untuk segera memutakhirkan data terbaru. Hal ini dia sampaikan ketika mengikuti kajian Peraturan KPU (PKPU) No.3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pemutakhiran Data Partai Politik tingkat Kabupaten Semester I, Kamis (18/06/2026).

"Ini bertujuan agar mempermudah partai politik saat memasuki tahapan pemilu kedepan (pendaftaran partai politik peserta Pemilu)," ucap dia di Kantor KPU Cilacap.

Selain itu, pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan perempuan, Suyatno berharap parpol dapat menyiapkan pendidikan untuk melakukan kaderisasi perempuan sedini mungkin.

Dia khawatir, bila kaderisasi tidak disiapkan dengan baik akan berdampak buruk bagi parpol karena implikasi hukum dari putusan MK 128 adalah diskualifikasi parpol sebagai peserta pemilu. "Ini berkaitan dengan Putusan MK No 128/PUU-XXIV/2026, apabila pengajuan bakal calon anggota DPRD (khususnya di Kabupaten Cilacap) di setiap Dapil tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen, maka KPU menggugurkan partai tersebut di Dapil bersangkutan," papar dia.

Humas Bawaslu Cilacap