Kaji Penataan Dapil, Bawaslu Cilacap Cermati Potensi Kerawanannya
|
Cilacap- Bawaslu Kabupaten Cilacap melakukan kajian hukum terkait penataan daerah pilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD. Ada beberapa potensi kerawanan yang dapat teramati bila mengacu pada dasar hukum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022.
Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap Suyatno menjelaskan kerawanan dalam penataan dapil dapat terjadi pada saat penetapan jumlah penduduk yang menjadi dasar penghitungan alokasi kursi. Menurutnya, jumlah penduduk yang digunakan dalam penataan dapil harus mengacu pada data kependudukan resmi yang ditetapkan pemerintah dan digunakan KPU sebagai dasar perhitungan alokasi kursi.
Data tersebut kemudian menjadi acuan dalam menghitung alokasi kursi setiap dapil sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU. "Kerawanan dapat muncul apabila terdapat kesalahan dalam penggunaan data jumlah penduduk atau dalam penghitungan alokasi kursi," papar Suyatno dalam Kajian Hukum Rutin yang digelar Bawaslu Cilacap, Senin (13/07/2026).
Kondisi tersebut, menurut dia berpotensi memengaruhi penetapan jumlah kursi di setiap dapil dan mengakibatkan ketidakseimbangan representasi pemilih. Karena itu, Suyatno menegaskan KPU harus menghitung alokasi kursi dan menata dapil sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip yang telah diatur dalam PKPU.
Dia menyebutkan dalam PKPU ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam penetapan dapil. Prinsip-prinsip tersebut yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, kohesivitas sosial budaya, efisiensi dan efektivitas.
Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap