Lompat ke isi utama

Berita

KERAWANAN PADA TAHAPAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DATA PEMILIH

KERAWANAN PADA TAHAPAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DATA PEMILIH

KERAWANAN PADA TAHAPAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DATA PEMILIH

1. Proses (Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
3. Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
4. Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada pihak lain;
5. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
6. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
7. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
8. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
9. Pantarlih tidak menempelkan Stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah Coklit;
10. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat.