KERAWANAN PADA TAHAPAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DATA PEMILIH
|
1. Proses (Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
3. Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
4. Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada pihak lain;
5. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
6. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
7. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
8. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
9. Pantarlih tidak menempelkan Stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah Coklit;
10. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat.