Kunjungan Kerja Kordiv Penindakan Pelanggaran Provinsi Jawa Tengah
|
KUNJUNGAN KERJA KORDIV PENINDAKAN PELANGGRAN PROVINSI JAWA TENGAH
Bawaslu provinsi Jateng melakukan kunjungan ke Kabupaten Cilacap Pada tanggal 9 april 2019, Kunjungan tersebut dilakukan oleh Sri Wahyu Ananingsih Selaku Komisioner Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran yang didampingi oleh 3 orang Staf(09/07/2019).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka supervisi persiapan Evaluasi divisi penindakan dan pelanggran Provinsi jawa tengah. Dalam kunjungannya bawaslu Provinsi melakukan Verifikasi terhadap kasus terkait penindakan pelanggran yang pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap,di kabupaten Cilacap sendiri terdapat 3 kasus yang ditangani dalam pemilihan umum memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2019
Penindakan dan pelanggaran pemilu dalam penanganannya baik pelanggaran administrasi, kode Etik, pidana dan pelanggaran lainnya bawaslu memiliki beberapa kendala yang menghambat kinerja penanganan kasus tersebut, Sehingga tidak sedikit kasus yang berakhir pada pembahasan kedua, kendala lainnya adalah tidak adanya kewenangan Bawaslu dan jajarannya untuk melakukan upaya pemaksaan ketika para pihak yang ingin dimintai keterangan terkait kasus tersebut tidak hadir dalam undangan verifikasi yang telah diberikan. Selain itu, kurangnya peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran juga mempengaruhi progres penanganan penindakan terhadap pelanggaran.
Walaupuan demikian, Ibu Ana selaku Kordiv Penindakan pelanggran Provinsi Jawa tengah menyampaikan jangn sampai kita patah semangat dan harus terus berusaha membangun lembaga kita agar kewenangan dan tanggung jawab yang kita emban dapat terlaksana dengan baik.
Penulis : Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu
Editor : Humas Bawaslu Cilacap