Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Pencegahan hingga Ujung Perbatasan Cilacap, Bawaslu Koordinasikan Data Pemilih Desa Karangsari

asf

Anggota Bawaslu Cilacap Ujang Taufik (kanan) berbincang dengan Kepala Desa Acep Saepul Mila (kiri) di Kantor Desa Karangsari, Kecamatan Cimanggu, Senin (16/09/2025)/foto: Humas Bawaslu Cilacap.

Cimanggu- Bawaslu Cilacap melakukan pencegahan terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Anggota Bawaslu Cilacap Ujang Taufik berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Karangsari Kecamatan Cimanggu, wilayah ujung Cilacap yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Brebes.

Ditemui Kepala Desa Acep Saepul Mila dan Kasi Pelayanan Yudha Maulana di Kantor Desa Karangsari, Ujang berkoordinasi dengan meminta data pemilih Desa Karangsari. Data pemilih yang dimintakan tidak semuanya, melainkan warga yang baru mempunyai KTP elektronik, pemilih yang baru meninggal dunia, dan warga yang baru pindah domisili.

"Sesuai amanat Undang Undang, Bawaslu berkewajiban melakukan pencegahan dalam penyusunan PDPB. Koordinasi dengan pemerintah desa merupakan bagian penting dari pengawasan PDPB yang dilakukan lembaga pengawas pemilu," ucap dia di Kecamatan Cimanggu, Cilacap, Senin (16/09/2025).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu menekankan koordinasi ini menyasar ke pemetaan pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) paska-Pilkada 2024.

Ujang mengungkapkan Bawaslu penting melakukan pencegahan di Desa Karangsari karena wilayah ini merupakan perbatasan langsung dengan Brebes. Acapkali wilayah perbatasan mempunyai dimensi kerawanan tersendiri, termasuk juga terkait sulitnya akses dan wilayah pegunungan.
 

Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap

Tag
Pencegahan Pemilu
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Ujang Taufik