Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Cilacap Imbau Paslon Taati Aturan

Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Cilacap Imbau Paslon Taati Aturan

Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Cilacap Imbau Paslon Taati Aturan

CILACAP – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, saat ini tengah memasuki tahapan masa kampanye. Masa kampanye dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar kepada Bercahaya FM, Senin (30/09/2024).

Bawaslu menghimbau masing-masing pasangan calon pemilihan untuk melakukan kampaye sesuai dengan aturan yang berlaku yakni regulasi PKPU 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Saat ini sudah memasuki masa-masa luar biasa, karena semua kontestan sudah diperbolehkan untuk unjuk gigi dan unjuk prestasi yaitu masa ini adalah masa kampanye. Oleh karena itu, kami dari Bawaslu selalu mengupayakan agar kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon ataupun dari tim kampanye agar selalu taat aturan sesuai dengan regulasi khususnya diregulasi PKPU 13 tahun 2024,” ungkapnya.

Tak hanya itu, para Paslon juga harus mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dan tidak di perbolehkan dalam masa kampanye.

“Kegiatan kampanye merupakan kegiatan pendidikan politik yang harus dilaksanakan oleh seluruh tim kampanye maupun pasangan calon. Dalam berkampanye tidak diperbolehkan mengganggu ketertiban umum, tidak boleh provokatif, jauhi cara hoax dan juga kampanye hitam dengan metode-metode kampanye yang sudah tertuliskan di PKPU 13 tahun 2024 diantaranya menggunakan pertemuan terbatas tatap muka kemudian kegiatan-kegiatan lain yang tentunya tidak melanggar aturan,” Jelas Soim.


Soim menambahkan, Bawaslu Kabupaten Cilacap mengajak kepada seluruh pasangan calon ataupun tim kampanye relawan agar berkampanye dengan tujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara menawarkan visi misi serta program yang membuat masyarakat lebih cerdas.

“Ayo berkampanye dengan tujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara tawarkan visi misi dan juga program yang kemudian tidak hanya membuat masyarakat bahagia tapi juga membuat masyarakat lebih cerdas. Sehingga ujung dari ini semuanya demokrasi yang sudah kita impikan bersama-sama mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Bawaslu juga mengimbau terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar sesuai dengan Peraturan KPU yang berlaku yaitu harus sesuai di beberapa titik yang sudah ditentukan.

“Diantaranya ialah Fasilitas dan bangunan gedung pendidikan, kesehatan, badan/dinas/kecamatan/kelurahan milik Pemerintah, Gedung milik BUMD, fasilitas umum seperti stadion, taman kota, jalur hijau, traffic light, pohon ayoman, semua struktur jembatan dan tempat yang dilarang lainnya,” pungkasnya. (tan/bercahayafm)

Sumber : https://bercahayafm.cilacapkab.go.id/masuki-masa-kampanye-bawaslu-cilacap-imbau-paslon-taati-aturan/