Lompat ke isi utama

Berita

Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Salah satu kewenangan Bawaslu yaitu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, Setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota segera memverifikasi (mengkaji) secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut. Kemudian mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui Mediasi atau Musyawarah dan mufakat. Dalam hal mediasi/musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. Kewenangan Bawaslu ini pada Pasal 468 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, diangkat sebagai bahan sosialisasi melalui Chanal Youtube Obsesi Bawaslu Kabupaten Cilacap, dengan  tema Menghadirkan Narasumber dari internal Bawaslu Kabupaten Cilacap sendiri yaitu Miftah Nuryanto, SH Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Cilacap, Umi Fadilah, S.Ag, M.Si Kordiv Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cilacap, Pemantik Joko Waluyo, S.Sos, SH, Staff Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cilacap (Advokat/Praktisi Hukum) Host Lukman Nurhakim, S.Hi.,MH Staff Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cilacap. Diawal pembukaan Obsesi pemantik menyampaikan ketentuan umum tentang mediasi yang terdapat pada perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019,  bahwa Mediasi atau musyawarah yang selanjutnya disebut mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan, selanjutnya menurut pemantik Joko Waluyo diatur juga terkait Mediasi dalam Pasal 468 Ayat (3) UU Pemilu bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.  Dengan kalimat pembuka oleh pemantik tersebut sebagai pengantar bagi dua narasumber untuk memaparkan diskripsi tema dan  dipandu oleh Host,  Host melemparkan pertanyaan-pertanyaan  dan ditanggapi secara interaktif antara dua narasumber dan juga pemantik Pada akhir sesi Obsesi Host meminta kepada dua narasumber closing statement, Miftah Nuryanto, SH menyampaikan bahwa walaupun pemilu pelaksanaanya pada tahun 2024, namun tahapannya bisa saja dimulai lebih awal, dan perlu digaris bawahi bahwa pada setiap tahapan berpotensi timbulnya sengketa, sementara itu Umi Fadilah, S.Ag, MSi,  harapannya dengan acara obsesi pada tema kali ini seharusnya para calon DPR, DPRD, DPD ataupun partai politik peserta pemilu dan pasangan calon bisa tahu dan memahami terkait mekanisme dan tata cara mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu Penulis : JokoWaluyo