Memperingati Satu Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Cilacap Mengadakan Tasyakuran
|
Sebagai wujud rasa syukur atas tugas yang telah terlaksana selama satu tahun sejak berdirinya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten cilacap mengadakan Tasyakuran atas capaian kinerja selama satu tahun ini. Tahun pertama merupakan permulaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga tetap, dari yang semulanya Ad Hoc.
Terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga yang tetap berlandaskan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar dan signifikan. Secara kelembagaan, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diberi kewenangan yang cukup kuat yakni sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses sidang adjudikasi. Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
Dalam acara tasyakuran diisi dengan sambutan singkat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Bachtiar Hastiarto dan do’a bersama semoga kedepannya Bawaslu Kabupaten/Kota lebih baik lagi.
“Sebagai wujud rasa syukur telah berdirinya Bawaslu Kabupaten/Kota ini, mari kita saling menguatkan kelembagaan ini, menjaga kekompakan dan persaudaraan sehingga kedepannya mampu menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan lebih baik lagi”, Kata Bachtiar dalam sambutan singkatannya.
Untuk kemajuan Bawaslu Kabupaten/Kota saran dan kritik selalu dinanti dari berbagai kalangan masyarakat.
Penulis : Bangun P.