Normativitas Demokrasi dalam Spirit Ramadhan
|
OPINI
Oleh: Soim Ginanjar, Ketua Bawaslu Cilacap
Puasa sebagai Nalar Transformatif
Nalar yang hendak dibangun adalah perpaduan unsur fenomenologis dengan teks realitas keagamaan yang menjadi jantung percakapan sebagian besar umat Muslim di Indonesia. Puasa sebagai teks fenomenologis merupakan proses pengalihan kesadaran dari objek-objek fisik—makanan, minuman, dan hubungan biologis—menuju hakikat diri manusia sebagai manifestasi nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan yang sarat dengan problem-problem etik.
Mereduksi agenda fenomenologis ke dalam satu wadah esensi yang universal namun tetap partikular merupakan upaya membongkar simbol-simbol serta lapisan kepalsuan yang menyelimuti kehidupan manusia. Tujuannya adalah menemukan kembali fitrah kesejatian diri. Melalui puasa, manusia disadarkan—baik secara individual maupun komunal—akan dua dimensi keberadaannya: jasmani dan rohani. Kesadaran ini mengarahkan manusia untuk meneladani sifat-sifat kenabian melalui praktik pengendalian diri.
Sejalan dengan itu, transformasi pengalaman dunia (lebenswelt) melalui rasa lapar yang dialami secara langsung bukan sekadar fenomena biologis, melainkan jembatan menuju empati sosial. Pengalaman subjektif tersebut memungkinkan manusia lebih mudah merasakan penderitaan sesamanya. Pada titik ini, pengalaman puasa mampu mengubah cara pandang individu dalam melihat realitas sosial.
Secara praktis, puasa mengajak manusia menjalani pengalaman fenomenologis yang mengarah pada kesadaran transenden. Manusia menyadari keterbatasan fisiknya sekaligus kebebasan spiritualnya. Oleh karena itu, secara filosofis maupun praktis, puasa Ramadhan dapat dipahami sebagai madrasah atau sekolah demokrasi, yang mengembalikan politik pada kedudukannya yang luhur dan bermoral.
Integritas sebagai Jalan “Absolut”
Puasa Ramadhan dan fitrah demokrasi memiliki keterkaitan erat, terutama dalam membentuk karakter manusia yang beradab, disiplin, jujur, serta memiliki fondasi kepedulian sosial yang kuat. Nilai-nilai tersebut menjadi penyangga utama bagi demokrasi yang sehat.
Puasa mendidik manusia kembali pada fitrahnya untuk bertakwa, sementara demokrasi menuntut perilaku yang berintegritas dan bertanggung jawab. Dalam praktik puasa, kejujuran dilatih secara absolut melalui pengawasan diri sendiri di hadapan Tuhan. Tidak ada institusi yang mengawasi secara langsung apakah seseorang benar-benar berpuasa atau tidak. Namun kesadaran moral membuat seseorang tetap menjalankan kewajiban tersebut.
Dalam demokrasi, prinsip ini sejalan dengan fitrah penyelenggara negara dan rakyat untuk menjaga amanah tanpa harus selalu diawasi secara ketat. Integritas mendorong seseorang menjauhi suap, korupsi, serta berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, integritas sebagai sikap bernegara bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan formal, melainkan keselarasan antara nilai moral pribadi, ucapan, dan tindakan yang ditujukan untuk kepentingan publik. Jika puasa adalah latihan integritas di hadapan Tuhan, maka dalam kehidupan bernegara integritas adalah manifestasi dari fitrah warga negara dan pemimpin yang bertanggung jawab.
Dalam praktik demokrasi, hukum tidak mampu mengawasi setiap gerak-gerik warga negara setiap saat. Di sinilah integritas berfungsi sebagai otonomi moral yang bersumber dari kesadaran diri. Integritas menjadi mekanisme batin yang menentukan apakah seseorang akan melanjutkan suatu tindakan atau justru menghentikannya, meskipun tidak ada pengawasan ataupun tekanan publik.
Integritas, dengan demikian, adalah penjaga nilai—baik ketika seseorang berada dalam lingkaran kekuasaan maupun ketika ia berposisi sebagai warga negara biasa.
Dalam demokrasi, integritas dapat diibaratkan sebagai mata uang moral. Tanpa integritas, prosedur demokrasi hanyalah cangkang kosong. Sebaliknya, dengan integritas, setiap kebijakan negara memperoleh legitimasi moral yang kuat sehingga kepercayaan publik dapat terjaga.
Puasa sebagai Kedaulatan dan Manifestasi Keadilan
Pragmatisme yang berlebihan sering kali melahirkan egoisme yang dangkal. Lapisan moralnya tidak cukup kuat untuk menahan godaan kesenangan sesaat yang pada akhirnya dapat berujung pada kehancuran.
Secara simbolik, otoritas kebahagiaan yang hakiki hanya dapat tercipta ketika manusia mengedepankan nilai-nilai yang bersifat kualitatif, bukan semata-mata kuantitatif. Dalam lintasan sejarah, kedua dimensi ini—kualitas moral dan materialitas kekuasaan—akan selalu menjadi catatan bagi generasi yang akan datang.
Puasa mengajarkan manusia untuk menunda kesenangan. Praktik menahan diri dari makan, minum, maupun hubungan biologis merupakan simbol perlawanan terhadap dorongan pragmatis yang bersifat instan. Dalam konteks demokrasi, semangat yang sama dapat diterjemahkan sebagai upaya melawan praktik politik uang, manipulasi kekuasaan, dan kepentingan jangka pendek.
Puasa mengajarkan bahwa kesenangan dapat ditunda demi tujuan yang lebih luhur, yaitu ketakwaan. Kesadaran transenden ini berfungsi sebagai kendali moral dalam peradaban manusia, agar tidak terjerumus pada tindakan penindasan, eksploitasi terhadap alam, serta dominasi elit yang merusak prinsip distribusi kekuasaan dan kesejahteraan.
Dengan membebaskan manusia dari belenggu nafsu, puasa membantu masyarakat melihat kekuasaan secara lebih jernih. Tanpa kejernihan moral, rakyat dapat dengan mudah dimanipulasi oleh oligarki atau bahkan terjerumus dalam anarki.
Karena itu, fitrah manusia sebagai subjek yang berdaulat, jujur, dan peduli terhadap sesama perlu diasuh oleh nilai-nilai transenden sebagaimana yang terkandung dalam ibadah puasa. Tanpa nilai tersebut, kedaulatan rakyat berisiko kehilangan arah.
Relasi antara puasa, kedaulatan, dan keadilan membentuk sebuah segitiga nilai yang menopang tatanan masyarakat ideal: masyarakat sipil yang mandiri, beradab, serta menjunjung tinggi demokrasi dan hukum.
Jika puasa adalah sarana transformasinya,
maka kedaulatan adalah jalan politiknya,
dan keadilan adalah tujuan akhirnya.
Pada akhirnya, puasa merupakan jalan penyucian kedaulatan agar tetap berada pada sumbunya. Dengan demikian, tujuan bernegara—yakni terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat—dapat dicapai tanpa distorsi keserakahan.